Di tengah pandemi yang terjadi mulai dari bulan Maret 2020 silam membuat banyak orang mendirikan bisnis. Tidak jarang dari antara mereka bertahan hingga saat ini dan lebih fokus mendirikan startup. Mendirikan sebuah startup harus memiliki komitmen yang tinggi diantara para founder startup – nya itu sendiri. Tidak cukup dengan komitmen itu sendiri, startup harus dibarengi dengan perjanjian hukum dalam mendirikannya. Inilah pentingnya perjanjian yang harus dibuat secara hukum saat Anda hendak mendirikan perusahaan startup.
Kriteria Startup
Startup atau perusahaan rintisan ini merujuk pada perusahaan yang umurnya belum lama, atau arti kata baru saja beroperasi. Perusahaan ini sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat.
Biasanya startup mengacu kepada perusahaan yang layanan atau produknya menawarkan basis teknologi. Dalam beberapa tahun belakangan ini, perkembangan perusahaan rintisan memang cukup tinggi. Bagi Anda yang berminat membangun startup, Anda harus memiliki minimal tiga faktor ini yakni pendiri, investor, dan produk/layanan.
Adapun kategori – kategori khusus untuk mengelompokkan perusahaan rintisan tersebut. Startup dapat menjadi “unicorn” tanpa investor yang disebut sebagai angel investor atau malaikat pemberi dana. Apa itu angel investor?
Angel Investor itu sendiri sebagai pihak yang paling awal berinvestasi dan berani mengambil risiko terhadap konsep produk startup dengan catatan saat investor lain belum berani melakukannya. Biasanya angel investor ini menuntut detail dan akurasi terhadap produk antara lain aplikasi startup, strategi pasar, dan target pasar.
Kriteria dari Perusahaan Rintisan
Perusahaan seperti apa sih yang dapat dikatakan “start up”? Begini kriteria perusahaan startup:
- Tujuan keuntungan: Perusahaan yang berisiko tinggi karena cenderung masih menemukan model bisnis yang pas dan terus mencari pasar.
- Pendanaan: Founder startup relatif hanya mengeluarkan dana saat merintis bisnis dengan harapan ada investor yang datang untuk memberikan dana segar, jika dipercaya investor, startup bisa menerima dana jutaan hingga miliaran dollar.
- Struktur Organisasi: Operasional perusahaan startup cenderung ditentukan sepenuhnya oleh founder atau manajemen perusahaan. Sementara investor tak banyak mencampuri bisnis startup. Investor biasanya hanya terlibat pada keputusan – keputusan strategis.
Perjanjian Hukum Merintis Startup
Terdapat beberapa perjanjian yang harus dibuat agar sesama founder ini dapat bekerja sama dengan sebaik – baiknya. Inilah pentingnya perjanjian hukum sebelum Anda menjalankan startup. Berikut penjelasan mengenai perjanjian – perjanjia yang terdapat dalam Startup, antara lain:
-
- Perjanjian founder: Perjanjian yang paling mendasar dan harus menjadi concern utama. Perjanjian ini harus disepakati oleh semua founder. Maka, sangat penting untuk membuat perjanjian founder supaya tetap dapat menyatukan visi misi sesama founder demi keberlangsungan startup.
- Perjanjian kerahasiaan: Perlu dibuat perjanjian ini dan harus disepakati juga oleh seluruh founder. Hal ini merupakan hal penting yang dibutuhkan untuk membangun bisnis startup, terutama di era yang sangat kompetitif ini.
- Perjanjian untuk pemegang saham: Perjanjian ini juga perlu dibuat agar startup dapat berkembang dengan baik. Di dalam perjanjian ini sudah diatur jumlah kepemilikan modal, saham, dan perkembangannya sesuai hak serta peran masing – masing pemegang saham dalam startup.
- Perjanjian kerja: Perjanjian ini diperuntukkan founder dan seluruh karyawan yang bekerja untuk kepentingan startup. Dengan adanya perjanjian ini, manajemen dapat mengatur lingkungan kerja bagi seluruh tim startup.
- Perjanjian Lisensi: Perjanjian ini juga perlu dibuat untuk dapat menjaga produk atau jasa yang dihasilkan oleh startup. Dengan adanya perjanjian ini, tidak akan terjadi kasus pencurian ide yang biasanya sering terjadi. Selain itu, perjanjian lisensi juga untuk menjamin keuntungan ekonomi dari produk atau jasa yang dihasilkan.
- Founder Agreement: Ini menjadi perjanjian yang disepakati oleh seluruh founder yang ingin mendirikan startup. Founder agreement ini diperlukan saat akan membangun bisnis startup bersama orang lain untuk menjaga komitmen satu sama lain.
Perusahaan Startup dari segi Hukum
Perusahaan startup dalam menjalankan usahanya di Indonesia wajib memiliki izin usaha serta izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan model bisnis yang dijalankan, berikut izin – izin usaha yang wajib dimiliki perusahaan startup:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- IUI (Izin Usaha Industri)
- Izin Usaha Lainnya (Sesuai dengan Sektor Usaha Khusus)
Legalitas Perusahaan Startup
Dalam membangun usaha ada beberapa surat yang diperlukan agar terdaftar dan memenuhi standar kepemilikan perusahaan. Anda dapat konsultasi perusahaan apa saja yang perlu dan harus diterjemahkan atau dibubuhkan legalitas ke atas surat tersebut. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service di sini.