Perlindungan rahasia dagang pada dasarnya untuk mewujudkan dan mengembangkan etika bisnis dengan cara mencegah praktik dagang yang tidak wajar. Sehingga hal ini dapat merugikan kepentingan orang lain. Berikut kami akan berikan informasi mengenai cara penyelesaian sengketa rahasia dagang.
Rahasia Dagang Tak Perlu Didaftarkan
Pada dasarnya rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran. Sementara itu, yang dimaksud dari rahasia dagang menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000) adalah:
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Perlindungan rahasia dagang diberikan dengan jangka waktu tidak terbatas dan berlaku sepanjang informasi:
- bersifat rahasia, dalam artian hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- mempunyai nilai ekonomi, artinya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
- dijaga kerahasiaannya, jika pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Adapun lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Sebagai tambahan informasi, meski tidak didaftarkan, khusus terkait pengalihan hak rahasia dagang dan perjanjian lisensi dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman Loket Virtual DJKI.
Cara Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang
Jika untuk kasus sengketa rahasia dagang, berikut cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
- Langkah awal, tentukan terlebih dahulu apakah resep tersebut merupakan rahasia dagang atau bukan. Jika sudah dapat dipastikan bahwa resep tersebut merupakan rahasia dagang, selanjutnya perlu juga dilihat apakah pedagang B memiliki izin untuk menggunakannya atau tidak.
- Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 30/2000, izin yang dimaksud berupa lisensi yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Maka jika pedagang B memiliki izin, ini bukanlah pelanggaran rahasia dagang.
- Penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat Anda temukan pada Pasal 11 UU 30/2000. Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang atau memberikan lisensi atau mengungkapkan rahasia dagang ke pihak ketiga untuk kepentingan komersial, berupa:
a. Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri; dan/atau
b. Penghentian semua perbuatan yang telah dilakukan.
c. Disisi lain, ada pula sanksi pidana pelanggaran rahasia dagang (delik aduan) pada Pasal 17 UU 30/2000, antara lain:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.”
Oleh karena delik aduan, pedagang A wajib membuat laporan ke kepolisian jika merasa rahasia dagang miliknya dilanggar. Perlu diperhatikan, pelanggaran rahasia dagang di sini terjadi apabila:
- seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang. Dengan mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan;
- seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
penerjemah | interpreter | legalisasi |