Dalam pembentukan suatu undang-undang memiliki dua aspek yaitu pembentuk undang-undang menetapkan peraturan yang bersifat umum, sedangkan pertimbangan tentang hal-hal yang bersifat konkrit dari undang-undang tersebut diserahkan kepada Hakim untuk menafsirkannya, di samping itu pembentuk undang-undang sering ketinggalan dalam mengikuti perkembangan di dalam lingkungan masyarakat, sehingga Hakim sering menambahkan kekurangan yang ada dalam undang-undang tersebut. Apabila Hakim tersebut melakukan hal demikian, artinya Hakim telah mengisi kekosongan hukum. Dalam hal tersebut, bagaimana peran dari masyarakat?
Kekosongan atau Kehampaan Undang-Undang
Pengertian kekosongan atau kehampaan hukum secara harfiah dapat diartikan sebagai berikut:
“Hukum atau recht menurut kamus hukum, recht secara objektif berarti undang-undang atau hukum. Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (1625) menyatakan, bahwa hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Adapun Van Vollenhoven dalam ”Het Adatrecht van Ned Indie” mengungkapkan bahwa “hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.”
Dari penjelasan tersebut maka secara sempit “kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai ”suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat,” sehingga kekosongan hukum dalam hukum positif lebih tepat dikatakan sebagai “kekosongan undang-undang atau peraturan perundang-undangan.”
Hubungi tim marketing kami di sini.
Penyebab Terjadinya Kekosongan Hukum
Penyebab terjadinya kekosongan hukum yaitu, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan baik dari legislatif maupun eksekutif pada kenyataan memerlukan waktu yang lama, sehingga pada saat peraturan perundang-undangan itu dinyatakan berlaku maka hal-hal atau keadaan yang hendak diatur oleh peraturan tersebut telah berubah.
Selain itu, kekosongan hukum dapat terjadi karena hal-hal atau keadaan yang terjadi belum dapat diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.
Hal ini sebenarnya selaras dengan pameo yang menyatakan bahwa ”terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan senantiasa tertinggal atau terbelakang dibandingkan dengan kejadian-kejadian dalam perkembangan masyarakat.”
Akibat Kekosongan Hukum
Akibat yang ditimbulkan dengan adanya kekosongan hukum, terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat yang lebih jauh lagi akan berakibat kepada kekacauan hukum (rechtsverwerking).
Dalam arti bahwa selama tidak diatur berarti boleh, selama ada tata-cara yang jelas dan diatur berarti bukan berarti tidak boleh. Hal inilah yang menyebabkan kebingungan (kekacauan) dalam masyarakat mengenai aturan apa yang harus dipakai dan diterapkan. Dalam masyarakat menjadi tidak ada kepastian aturan yang diterapkan untuk mengatur hal-hal keadaan yang terjadi.
Adapun solusi apabila terjadi kekosongan hukum sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bahwa peran masyarakat selalu lebih cepat dari perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sebenarnya dibuat sebagai panduan bersikap bagi masyarakat yang dapat menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Hukum yang stabil dapat menjadi ukuran yang pasti di dalam peran masyarakat, namun hukum yang jalan di tempat pada kenyataannya akan menjadi hukum yang usang dan tertinggal jauh oleh perkembangan masyarakat. Untuk itu, sangat diperlukan perkembangan masyarakat
Fungsi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Masyarakat memerlukan suatu aturan untuk menciptakan suatu suasana yang harmonis di dalam kehidupan masyarakat. Aturan itu berupa hukum, hukum yang ada dapat merupakan hukum tertulis atau tak tertulis. Hukum yang ada dalam masyarakat ini hendaknya memiliki suatu dasar hukum yang menjiwai. Dilihat dari keadaan seluruh masyarakat, memiliki fungsi yang ideal dengan memiliki unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dibuatnya suatu produk hukum yang nantinya akan hidup bersama di dalam masyarakat. Maka hukum yang dibuat itu memiliki suatu sifat dinamis yang berarti mengikuti perkembangan dari masyarakat. Hukum yang dibuat dan nantinya akan berlaku di masyarakat hendaknya mampu berlaku secara efektif.
Sehingga tidak terjadi sesuatu pemborosan yang nantinya menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat. Maka hendaknya ketika hukum di dalam suatu masyarakat itu dibuat, maka memperhatikan berbagai aspek yang berada di masyarakat.
penerjemah | interpreter | legalisasi |