Peraturan Divestasi saham perusahaan PMA dibatasi paling lama 15 tahun. Divestasi merupakan kebalikan dari kata investasi. Apabila investasi merupakan kegiatan menanamkan modal dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal, maka divestasi kebalikannya.
Motivasi Divestasi Saham PMA
Dikatakan kembali bahwa divestasi cenderung memiliki konotasi negatif karena kegiatan ini dilakukan dengan mengurangi beberapa jenis aset. Namun, ada beberapa kegiatan divestasi yang menguntungkan bagi Indonesia. Seperti contoh PT Freeport Indonesia, setelah berbelas tahun lamanya Pemerintah Pusat memberikan izin PT Freeport Indonesia sepenuhnya beroperasi di wilayah Republik Indonesia tanpa campur tangan masyarakat lokal.
Dengan peraturan baru dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan bentuk kepemilikan saham perusahaan asing yang sebagian besarnya harus dikelola oleh masyarakat atau pemerintah Indonesia. Manfaatnya untuk masyarakat lokal, khususnya daerah Papua adalah mereka bisa mendapatkan keuntungan pembangunan secara langsung.
Hal ini bisa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang dan juga untuk pemasukan Pemerintah Negara.
Alasan umum perusahaan melakukan divestasi
Divestasi tidak hanya mengacu pada pengurangan aset, namun bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya ke arah yang lebih baik. Ada 3 alasan umum kenapa perusahaan melakukan divestasi, antara lain:
- Melepas Beban Aset Anak Perusahaan yang Merugi
Biasanya perusahaan besar yang sudah memiliki cabang atau anak perusahaan, namun anak perusahaannya malah mengalami kerugian secara terus menerus, maka induk perusahaan mengambil langkah ini agar kondisi induk perusahaan tetap stable.
Pengurangan aset yang dilakukan anak perusahaan, akan memberikan keuntungan pada induk perusahaan karena sahamnya sudah dibeli oleh perusahaan lain. Ini menjadi strategi paling sering dilakukan oleh perusahaan besar yang sedang mengalami kerugian.
2. Adanya perubahan strategi
Adanya perubahan strategi seperti strategi pemasaran, terkadang menimbulkan adanya keperluan yang mendesak dan sudah harus dipikirkan secara matang. Penetapan perencanaan yang matang di masa depan dan agar perusahaan mendapatkan profit yang banyak, biasanya mereka menjual sebagian asetnya pada perusahaan lain dan menjadi anak perusahaan lain yang sudah membeli sebagian aset perusahaan tersebut.
3. Agar unit perusahaan bisa berdiri sendiri
Anak perusahaan yang ingin mengembangakn sayapnya, maka induk perusahaan dapat melepaskan anak perusahaan tersebut. Sebagian besar asetnya dimiliki oleh perusahaan lain.
Hal tersebut dilakukan bukan karena anak perusahaan sedang mengalami kondisi kesehatan yang buruk, tapi karena induk perusahaan ingin agar anak perusahaan bisa berkembang sendiri sesuai dengan bidangnya.
Peraturan divestasi saham perusahaan PMA
Penanam modal asing di Indonesia harus mematuhi ketentuan khusus terkait investasi. Salah satu ketentuannya adalah jenis usaha terbuka untuk investasi asing. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 19a, Peraturan BKPM No. 5/2019, divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.
Ketentuan mengenai divestasi saham diatur dalam Peraturan BKPM No. 5/2019 tentang Perubahan atas Peraturan BKPM No. 6/2018. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di antara pasal 6 dan 7 disisipkan Pasal 6A yang mengatur mengenai divestasi saham. Ketentuan divestasi saham yang dilakukan oleh perusahaan PMA yang memiliki kriteria ini:
- Pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan BKPM No. 5/2019 telah ditentukan adanya kewajiban divestasi saham
- Memiliki kewajiban divestasi sesuai sektor usahanya. Contohnya sektor usaha yang mewajibkan adanya divestasi saham asing adalah sektor usaha pertambangan minerba yang mewajibkan adanya divestasi saham asing sebanyak 51%
Dampak Divestasi
Kegiatan divestasi yang dilakukan oleh perusahaan bisa berdampak langsung pada penerimaan kas. Dampak ini terjadi selama jangka pendek. Mereka yang melakukan divestasi umumnya akan mencatat hasil penjualannya dalam laporan keuangan. Adapun dampak lain dari divestasi, yakni:
- Rebalancing pada neraca keuangan
Perusahaan yang memutuskan untuk melakukan divestasi dalam bidang usahanya, maka perusahaan juga harus menyerahkan beberapa nilai aset pada pembelian bidang usaha tersebut. Akibatnya, aset perusahaan pun tentu akan berkurang.
Selain itu, utang yang dimiliki oleh perusahaan tersebut juga akan berpindah ke perusahaan lain yang sudah membeli bidang bisnis tersebut. Kondisi ini dapat berubah dengan pernyataan kontrak yang sebelumnya sudah disepakati antara kedua belah pihak.
2. Perusahaan kehilangan potensi pendapatan
Dampak jangka panjang yang harus siap ditanggung oleh tiap perusahaan yang divestasi. Pihak perusahaan yang melakukan divestasi tentunya akan kehilangan potensi pendapatan yang terjadi di masa depan. Pihak perusahaan hanya akan menerima uang dari hasil divestasi senilai harga penjualan dan juga berkurangnnya hutang perusahaan.
Dokumen yang dibutuhkan
Pelaksanaan divestasi saham bagi perusahaan PMA yang memiliki kriteria di atas, dilaksanakan atas dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi saham. Divestasi saham bagi perusahaan PMA dapat juga tidak dilaksanakan apabila di dalam dokumen akta perusahaan, para pemegang saham menyepakati:
- Pihak Indonesia menyatakan tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi saham yang tercantum di dalam surat persetujuan dan/atau izin usaha (Jika saham perusahaan PMA tidak memiliki 100% oleh asing)
- Para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak Indonesia manapun untuk menjual saham (Jika saham perusahaan PMA 100% dimiliki oleh asing).
Jika, perusahaan PMA tidak memiliki kewajiban divestasi menurut surat persetujuan/izin usaha, tidak memiliki kewajiban divestasi menurut sektor usahanya dan tidak pula menyepakati pelepasan saham dalam akta perusahaannya. Maka divestasi saham bagi perusahaan PMA hanyalah sebuah opsi dan bukan merupakan suatu kewajiban. Namun, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui lebih lanjut mengenai peraturan ini, Anda dapat legalisasikan dokumen Anda di Mega Translation Service. Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |