Peraturan Hukum Pemutus Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia
Negara Indonesia mengamanatkan mengenai peraturan hukum PHK melalui Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 28 D ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja”. Oleh sebab itu UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat diabaikan.
Hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja adalah dengan perjanjian kerja, Perjanjian kerja menurut UU Ketenagakerjaan pasal 1 ayat adalah “perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”.
Pada dasarnya setiap orang boleh membuat perjanjian dalam hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak di dalam pasal 1338 KUH Perdata, selain itu harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang termuat dalam pasal 1320 KUH Perdata. Serta di dalam UU Ketenagakerjaan juga mengatur tentang perjanjian kerja yaitu dalam pasal 52 ayat (1).
Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan membahas mengenai Peraturan Hukum PHK Sepihak Bagi Perusahaan Asing di Indonesia.
Prinsip Kedaulatan Negara Suatu Negara di Negara Lain
Berdasarkan prinsip kedaulatan negara, kantor, perwakilan atau kedutaan atau konsulat suatu negara di negara lain, merupakan yurisdiksi negara yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, kantor perwakilan tersebut (Kedutaan) adalah merupakan bagian “wilayah” Negara yang diwakilinya dalam wilayah negara setempat “House Country”.
Dengan begitu, hukum yang berlaku di kedutaan adalah hukum negara yang bersangkutan. Sama halnya jika seseorang warga negara Indonesia (WNI) bekerja di suatu kapal berbendera asing yang walau berada dalam teritorial (laut) NKRI, maka berlaku hukum negara sesuai bendera kapal. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa orang yang bekerja di kedutaan atau di suatu kapal asing, berarti bekerja di “luar negeri” dan baginya berlaku hukum negara yang bersangkutan.
Bilamana dalam yurisdiksi negara yang bersangkutan dilakukan suatu perbuatan hukum (fakta hukum) walau berada dalam wilayah NKRI, maka tentunya tidak berlaku hukum Indonesia. Artinya, bagi Kedutaan atau Kapal asing ada kekebalan hukum (immun) dari negara setempat (house country), dan yang berlaku adalah hukum negara yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya (vide Article 31 poin 1 Vienna Convention 1961).
Penerapan Kasus PHK Sepihak pada Perwakilan Negara Asing di Indonesia
Dalam kasus yang ditemui pada situs hukumonline.com, yang mana seorang pegawai yang bekerja di Kedutaan Afghanistan di Jakarta di PHK secara sepihak oleh kedutaan tersebut, dengan kondisi Alasan PHK tidak masuk akan, masalah sepele yang tidak seharusnya di PHK, alasan PHK tidak ada dalam kontrak, hingga tidak ada kompensasi selain gaji selama 13 hari kerja,
Jika berpegang pada prinsip – prinsip sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, maka apabila terjadi perselisihan pada kasus ini yang dilakukan di antara para pihak (dalam perjanjian kerja), tentunya harus diselesaikan sepenuhnya menurut hukum dari negara yang bersangkutan tanpa menyentuh prosedur dan ketentuan hukum host country.
Dengan demikian, tanpa mengurangi arti keberadaan surat (guideline employment) dari Depnakertrans dan Departemen Luar Negeri (Yakni, surat Depnakertrans RI No. B.385/DPHI/VI/2003 tanggal 24 Juni 2003 dan surat Departemen Luar Negeri RI No.41/2003/67 tertanggal 11 Mei 2003). Jika dilihat dari aspek hirarki peraturan perundang – undangan Indonesia (Sesuai Pasal 7 ayat 4 UU No.10.2004).
Singkatnya, surat – surat dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Kalaupun dipaksakan untuk “menggiring” Kedutaan menyelesaikan perselisihan dengan tenaga kerjanya di lembaga – lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (termasuk Pengadilan Hubungan Industrial), maka tentu sangat sulit dilakukan upaya paksa sebagaimana lembaga atau institusi pemberi kerja lainnya yang domisili dan kedudukan hukumnya memang berada dalam “wilayah yurisdiksi NKRI.
Solusi Hukum dalam Perselisihan PHK Sepihak
Solusi yang sebaiknya ditempuh dalam menyelesaikan perselisihan PHK pada kasus diatas adalah dengan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja antara pihak yang bersangkutan. Dengan mencoba mencermati kembali klausul penyelesaian perselisihan (dispute settlement clause) dalam perjanjian kerja tersebut.
Apakah ada ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan secara bipartit (an amicable dispute settlement clause)? Jika ada, upayakan melakukan negosiasi melalui perundingan secara bipartit (sesuai pada Pasal 151 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003). Demikian juga, jika terdapat pilihan hukum (choice of law) hukum mana yang dipilih, atau lembaga (forum) apa yang berwenang.
Dengan adanya perundingan tersebut, diharapkan dapat menimbulkan kemungkinan menggugah kesadaran hukum pihak Kedutaan untuk memahami hukum negara kita (NKRI/host country). Kalaupun gagal, upaya terakhir dengan melalui jalan diplomasi dengan perantaraan Kementerian Luar negeri, Khususnya Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler up.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan jasa penerjemah tersumpah, yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dokumen, dan interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait legalisasi dokumen atau menerjemahkan, Anda bisa langsung menghubungi kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |