Penggunaan mata uang asing tidak hanya terjadi di wilayah perbatasan Indonesia, namun juga di kota – kota besar pun demikian. Beberapa hotel berbintang masih menerima transaksi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Dan setiap kegiatan transaksi dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai di wajibkan pakai rupiah.
Peraturan Transaksi dengan Uang Rupiah
Seperti yang kita ketahui bahwa Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana telah diatur di Pasal 1 angka 1 Peraturan bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (PBI 17/2015) jo.
Pasal 2 huruf b Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) karena keberlakuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, maka setiap pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI. Adapun, kewajiban tersebut berlaku bagi transaksi tunai dan non – tunai, yang berupa:
- Pertama, Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
- Kedua, Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau
- Ketiga, Transaksi keuangan lainnya (meliputi kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada Bank)
Namun, ketentuan di atas dikecualikan oleh Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PBI 17/2015, sehingga tidak wajib menggunakan rupiah bagi transaksi sebagai berikut:
- Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
- Transaksi perdagangan internasional;
- Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing;
- Transaksi pembiayaan internasional;
- Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
- Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara;
Transaksi perdagangan internasional sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Pertama, Kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia; dan/atau
- Kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan dengan cara:
- Pasokan lintas batas (cross border supply); dan
- Keempat, konsumsi di luar negeri (consumption abroad).
Menentukan Nilai Kontrak dengan Mata Uang Asing
Mengenai pengecualian (diperbolehkan membayar dengan mata uang asing atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing) dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang):
Pasal 23 UU Mata Uang:
- Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Namun dalam PBI 17/2015 terdapat ketentuan yang melarang pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam mata uang asing sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 PBI 17/2015 berikut ini:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.
Jadi dengan berlakunya PBI 17/2015, setiap pencantuman nilai transaksi wajib dengan rupiah, begitu juga dengan pembayarannya wajib dilakukan dengan menggunakan rupiah (kecuali untuk transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PBI 17/2015).
Sanksi Jika Tidak Menggunakan Rupiah sebagai Alat Pembayaran
Jika tetap melakukan pembayaran dengan mata uang selain rupiah, maka sanksinya berupa sanksi administratif dan/atau juga sanksi pidana, yaitu:
Pasal 18 PBI 17/2015
- Pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- kewajiban membayar; dan/atau
- larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
- Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
- setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Maka dari itu perlu dicermati kewajiban penggunaan rupiah, agar tidak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan penerjemah tersumpah yang menyediakan layanan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Untuk mempermudah Anda dalam mengurus dokumen untuk bisnis maupun pribadi. Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai layanan jasa kami, Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |