Merger dan akuisisi adalah dua kata yang tidak pernah lepas dari dunia bisnis, namun keduanya kerap kali disalahgunakan. Meskipun terlihat sama secara umum, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang Anda harus pahami. Bentuk aksi korporasi yang sama-sama memiliki pengaruh untuk menaikkan atau sebaliknya harga saham. Dalam dunia bisnis, melakukan merger ataupun akuisisi adalah hal yang wajar. Karena istilah berikut menjadi salah satu faktor internal membuat harga saham naik atau turun. Jika Anda memiliki perusahaan dan berkeinginan untuk melakukan salah satu dari keduanya. Ada baiknya Anda pahami dulu seluk-beluk dari meger, akuisisi. Agar tidak salah dan membuat Anda merasakan risiko dari keputusan tersebut.
Definisi Merger dan Akuisisi
Pengertian merger dan akuisisi dari pandangan umum masyarakat memang terlihat sama. Namun tahukah Anda, bahwa keduanya merujuk pada sebuah istilah yang berbeda. Pengertian Merger adalah sebuah proses untuk menyatukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu kesatuan. Yakni dengan cara mengambil alih saham berupa aset dan non-aset perusahaan yang Anda merger.
Sedangkan Akuisisi ialah melakukan pembelian sebuah perusahaan dari perusahaan lain atau investor. Di mana dengan membeli sebagian besar hingga keseluruhan saham untuk mengambil kendali. Melakukan merger tidak bisa sembarangan, karena membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perusahaan yang ingin melakukan merger, setidaknya harus memiliki sebanyak 50% saham dan sisanya boleh investor lain miliki. Setelah itu, perusahaan yang sudah membeli saham tersebut, akan melanjutkan nama dan identitasnya. Kemudian mengambil alih aset hingga kewajiban yang perusahaan merger.
Lain lagi dengan akuisisi, sebuah perusahaan harus menyiapkan uang tunai dalam jumlah besar. Lantaran Anda akan membeli saham perusahaan secara mayoritas. Tujuan utama akuisisi yakni untuk meningkatkan skala ekonomi, agar mendapatkan pasokan bahan baku. Lalu menurunkan biaya per unit seiring terjadinya peningkatan produksi.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
freepik
Terlampir pada poin di atas, berikut ini beberapa tambahan lain untuk membantu Anda memahami perbedaan antara merger dan akuisisi. Pertama, merger bisa Anda lakukan apabila ada dua perusahaan yang berkeinginan untuk membentuk perusahaan baru. Kedua perusahaan tersebut harus membubarkan diri, dan mendirikan identitas baru. Biasanya perusahaan tersebut merger karena jenis dan ukurannya yang sama. Hanya saja, supaya bisa melakukan merger, ada banyak persyaratan dan formalitas hukum yang harus terpenuhi. Melakukan meger tidak perlu dana tunai, hanya saja melemahkan kekuatan individu dari masing-masing perusahaan. Penggabungan ini bersifat sukarela, dari dua perusahaan yang sama dalam skala operasi sampai target pasar.
Tidak berbelit-belit seperti merger, akuisisi memiliki sedikit persyaratan dan formalitas hukum yang harus terselesaikan. Tidak perlu membuat identitas baru, karena satu perusahaan membeli perusahaan lain. Keduanya memiliki eksistensi yang sama, namun terjadi kecenderungan kekuasaan dari tingginya saham yang perusahaan miliki.
Alasan Mengapa Perusahaan Melakukan Merger dan Akuisisi
Menjalankan perusahaan selain untuk menghasilkan keuntungan, tentunya harus mengutamakan kepentingan operasional yang lancar. Maka dari itu, menggabungkan perusahaan adalah salah satu cara untuk mengekspansi perusahaan. Bertujuan untuk meluaskan pasar dan usahanya, dengan cara akuisisi dan merger. Sehingga ada beberapa kemungkinan mengapa menyatukan perusahaan adalah langkah paling solutif dan berjangka panjang.
Beberapa catatan penting, kenapa banyak perusahaan yang memilih melakukan merger dan akuisisi, yakni:
- Meningkatkan pangsa pasar
- Menciptakan efisiensi yang lebih baik untuk perusahaan
- Meningkatkan sinergi operasional perusahaan
- Memperluas target pasar, menumbuhkan kemajuan untuk perusahaan
- Meningkatkan dana
- Bertambah keterampilan manajemen maupun teknologi
- Mengecilkan risiko
Perusahaan yang Melakukan Akuisisi dan Merger
freepik
Kegiatan merger dan akuisisi atau m&a masih marak pada 6 bulan pertama tahun 2022. KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencacat, notifikasi m&a yang sudah KPPU terima sebanyak 167 notifikasi. Data tersebut mulai dari Januari hingga Juni 2022, jumlahnya meningkat dari tahun lalu hanya sebesar 97 notifikasi. Kegiatan m&a ini terjadi untuk memenuhi efisiensi operasional yang sifat bisnisnya padat modal atau butuh banyak capital expenditure. Karena sektor bisnis mereka bersifat margin tipis, maka butuh efisiensi operasi.
Berikut ini beberapa perusahaan di Indonesia yang melakukan merger dan akuisisi, antara lain:
PT. Indosat Tbk Merger PT. Hutchison 3 Indonesia
Resmi melakukan merger pada awal Januari 2022, dengan penandatanganan Akta Penggabungan Usaha No.09 tanggal 4 Januari 2022. Merger keduanya melahirkan perusahaan baru bernama Indosat Ooredoo. Dari merger tersebut menghasilkan aset tidak lancar Indosat meningkat sebanyak 68,5% menjadi Rp 87,45 triliun per 31 maret 2022. Jumlah pelanggan perusahaan setelah bersatu meningkat sebesar 57,7% menjadi 94,6 juta per maret 2022. Kuartal II 2022 menghasilkan pertumbuhan traffic data sebesar 98,5%.
Bank Negara Indonesia (BNI) Akuisisi Bank Mayora
Bulan Mei 2022 PT. BNI Tbk menyelesaikan proses akuisisi atas PT. Bank Mayora berdasarkan paparan kerja BNI pada kuartal I 2022. Nilai transaksi akuisisi Bank Mayora mencapai angka Rp 3,5 trilliun. BNI tercatat memegang 1.198.229.838 saham Bank Mayora atau sebanyak 63,92% dari keseluruhan.
PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Merger dengan PT. Tokopedia
Hasil merger antar keduanya menghasilkan unit usaha baru bernama PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Tercatat sebagai perusahaan publik, setelah mencatatkan saham di BEI pada 11 April 2022. GoTo lahir dari hasil penyatuan keduanya pada Mei 2021. Gojek dan Tokopedia adalah dua perusahaan yang berbeda, namun menyatukan dengan membuat platform digital. Mengintegrasi on-demand services,, e-commerce dan produk digital lainnya.
Djarum Grup Akuisisi PT. Solusi Tunas Pratama Tbk
Emiten menara telekomunikasi milik Djarum Grup resmi mengakuisisi sebesar 94,03% saham PT. Solusi Tunas Pratama Tbk. Tercatat transaksi keduanya sebesar Rp 16,73 triliun. Transaksi tersebut mereka lakukan pada tanggal 1 Oktober 2021 melalui anak usaha PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia. Menurut keterangan resmi GoTo, ada lebih dari 2 juta armada pengemudi telah terdaftar dan mitra pedagang menjadi 11 juta per 2020. Ada 100 juta pengguna aktif bulanan, dan hingga akhir 2020 transaksi gabungan bruto GoTo lebih dari Rp 319 triliun. 2021 GoTo telah mencapai transaksi gabungan sekitar Rp 26 triliun.
Tertarik untuk Melakukan Merger dan Akuisisi Bisnis? Yuk, Urus Legalitas & Ketentuannya di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan legalitas usaha apabila Anda berkeinginan melakukan merger dan akuisisi. Mulai dari dokumen bisnis,keperluan beasiswa dan bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.