Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok tanah air dan kelas masyarakat. Adanya era globalisasi ini memudahkan untuk berkomunikasi dengan bangsa lain. Interaksi antar budaya di suatu wilayah menjadi gencar dengan terbukanya arus globalisasi, yang mengakibatkan mudahnya tiap individu untuk berkomunikasi. Dengan efek globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Berikut proses hukum jika adanya perceraian pasangan perkawinan campuran.
Perkawinan Campuran
Mulanya, perkawinan antara WNI dan WNA dalam hukum positif Indonesia tidak dilarang baik itu perkawinan yang dilaksanakan di dalam negeri (Indonesia). Faktanya, dapat disebut perkawinan campuran ataupun yang dilaksanakan di luar Indonesia. Asalkan syarat dan ketentuan mengikuti prosedur yang ada pada negara tersebut.
Perkawinan Campuran adalah Perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing yang mana perkawinannya dilangsungkan di dalam Negeri (Indonesia). Namun perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum syarat – syarat yang ditentukan oleh hukum yang berlaku di Indonesia terpenuhi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU Perkawinan yang menyatakan:
“yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang – Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”
Anda dapat hubungi tim marketing kami di sini.
Perceraian
Perceraian hanya dapat terjadi apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi. Hal tersebut tercantum pada Pasal 39 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang menyatakan bahwa:
“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, seperti salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, ataupun penjudi. Kemudian, salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut- turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah.
Namun demikian, sekalipun terdapat alasan untuk mengajukan perceraian, pengadilan harus terlebih dahulu berusaha mendamaikan suami istri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Kemudian, yang dimaksud dengan pengadilan dalam ketentuan tersebut adalah pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan umum bagi lainnya.
Perceraian Para Pihak yang Tinggal di Luar Negeri
Sehubungan dengan tempat kedudukan suami atau istri di luar negeri, maka Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama), mengatur bahwa:
“Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.”
Alat Bukti Perceraian
Selanjutnya, bukti yang harus disiapkan dalam mengajukan gugatan perceraian, termasuk perceraian untuk perkawinan campuran. Hal ini, mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Alat bukti menurut hukum acara perdata Indonesia, berdasarkan Pasal 1866 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), adalah bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Namun, alat bukti yang diajukan harus terkait kuat dengan permasalahan hukum tersebut. Dalam hal mengajukan perceraian, pasangan yang hendak bercerai di antaranya harus menyiapkan surat gugatan cerai dan alat bukti terkait. Seperti buku nikah (asli dan salinan), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Layanan Mega Penerjemah
Demikian, informasi singkat mengenai perceraian pasangan perkawinan campuran. Mega Penerjemah merupakan perusahaan di bidang jasa yang menyediakan beberapa layanan jasa seperti penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Anda dapat konsultasikan segala kebutuhan Anda, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika pekerjaan tidak selesai.