Dengan peraturan yang baru mengenai bebas bea, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menurunkan batasan bea masuk dan pajak untuk barang impor kiriman. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang kiriman, bukan barang hand carry. Dalam konteks ini tidak berlaku peraturan bagi pelaku jastip (jasa titip). Kami akan mengulas mengenai bea masuk, tata cara perhitungan bea masuk hingga kebijakan impor barang kiriman.
Bea masuk
Bea masuk yang sudah disebutkan dalam UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan yakni pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Impor merupakan kegiatan yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Dimana yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya. Lalu, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Kesimpulannya, bea masuk dapat disimpulkan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Ditjen Bea dan Cukai merupakan institusi yang bertugas untuk memungut bea masuk ini.
Perhitungan bea masuk dihitung berdasarkan persentase besaran tarif atau secara spesifik yang dihitung berdasarkan satuan atau unit barang dengan nilai yang telah ditetapkan berkaitan dengan harga transaksi, yakni harga yang seharusnya dibayar.
Pada skala global, bea masuk disebut sebagai import duties. Import duties/duty/customs duties berdasarkan IBFD International Tax Glossary di tahun 2015 disebut sebagai tarif. Tarif adalah pungutan yang dikenakan pada produk yang diimpor.
Sedangkan import duties menurut OECD adalah pungutan yang terdiri atas bea masuk atau bea impor lainnya. Yang dibayarkan pada jenis barang tertentu ketika memasuki wilayah ekonomi.
Tata cara perhitungannya
Di Indonesia sendiri ada dua sistem dalam perhitungan bea masuk, yakni perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorum. Tarif spesifik merupakan tarif yang dikenakan dari pada satuan barang. Perhitungan dalam tarif spesifik dibuat dengan metode mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia dihitung dengan tarif advalorum.
Peraturan perhitungan bea masuk ini baru saja diberlakukan awal tahun 2020. Pada tahun 2019 tarif pembebanan bea masuk tidak akan berpengaruh terhadap besaran bea masuk yang dibayarkan. Misalnya ada dua importir yang sama-sama impor barang sebanyak 100 ton, maka kedua importir tersebut akan membayar bea masuk senilai Rp 45.000.000.
Sedangkan, tarif Ad Valorem adalah pemungutan bea masuk berdasarkan pada persentase tarif tertentu dari harga barang. Merujuk pada Pasal 12 UU Kepabeanan tarif advalorum paling tinggi ditetapkan sebesar 40%.
Ringkasnya, perhitungan bea masuk menggunakan tarif advalorum yang dihitung dengan cara mengalihkan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya.
Bea masuk tambahan
Selain membahas mengenai perhitungan bea masuk, dalam artikel ini kami akan membahas mengenai jenis bea masuk lainnya. Bea masuk lainnya yaitu bea masuk tambahan (BMT) yang akan dikenakan untuk barang-barang tertentu atau untuk kondisi impor tertentu. Merujuk pada UU Kapabeanan jenis bea masuk lain yang dapat dikenakan pada impor barang diantaranya adalah:
- Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Bea masuk ini merupakan BMT yang akan dikenakan pada barang impor di mana harga ekspor barang lebih rendah dari harga normal di pasar domestik.
2. Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea ini juga termasuk jenis BMT yang dikenakan terhadap barang impor, di mana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.
3. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Jenis ini yang paling populer dengan safeguard dan masuk juga ke dalam jenis BMT. Akan dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.
4. Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea ini merupakan bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Barang impor yang tidak kena bea masuk
Pada bahasan kali ini, kami akan membahas pada barang kiriman yang diimpor untuk dipakai. Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak Free on Board (FOB) senilai USD 3,00 per penerima barang per kiriman:
- Diberikan pembebasan bea masuk
- Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh)
Barang yang melebihi USD3,00 diharuskan untuk membayar bea masuk. Apabila nilai pabean barang kiriman melebihi USD3,00, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman dimaksud berdasarkan ketentuan Permenkeu 199/2019. Sementara barang kiriman yang diimpor berupa surat, kartu pos, dan dokumen:
- Dibebaskan bea masuk
- Tidak dipungut pajak dalam rangka impor
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar penerjemahan tersumpah, legalisasi dokumen atau membutuhkan jasa interpreter, Anda dapat menghubungi Mega Translation Service. Kami dapat dihubungi selama 24 jam. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |