Taukah Anda mengenai Jasa Freight Forwarding? Apabila Anda adalah seorang warga negara Indonesia dan memiliki jenis usaha mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia, pasti sudah sangat dekat dengan istilah “Jasa Freight Forwarding”. Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai perhitungan pajak dari jasa freight forwarding. Baca sampai akhir jika ingin mendapatkan perhitungan yang jelas.
Memahami dan mengenal jasa freight forwarding
Freight Forwarding merupakan salah satu bidang usaha yang tidak dapat lepas dari kegiatan impor. Dengan demikian, Freight Forwarding dapat dikatakan sebagai jasa pengurusan transportasi untuk penerimaan dan pengiriman barang. Adapun Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015, jasa freight forwarding adalah:
“Kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara. Dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Dengan adanya definisi di atas, maka jasa freight forwarding ini memiliki beberapa segmen usaha. Pertama, PPJK atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Dalam pengertian PPJK adalah badan usaha yang mengurusi pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa pihak importir atau eksportir. Kedua adalah Jasa Pengurusan Transportasi Murni. Jasa ini berkaitan dengan pengiriman barang ke berbagai tujuan, dalam negeri maupun luar negeri dari tempat pengirim sampai pelabuhan atau bandara.
Selanjutnya, trucking yang mengurus jasa transportasi melalui darat dengan menggunakan truk. Yang terakhir adalah pergudangan yang berfungsi melayani klien dalam penyimpanan barang yang dari muatan kapal sebelum didistribusikan ke penerima. Empat aspek usaha ini memiliki perpajakannya masing-masing. Namun, pada dasarnya jasa freight forwarding dikenakan dua jenis pajak, yakni PPN dan PPh 23.
Peraturan Menteri mengenai PPN atas Jasa Pengurusan Transportasi
Mengacu pada PMK Nomor 121/PMK.03/2015, penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa tersebut dikenakan 10%. Jumlah ini yang seharusnya ditagih. Maka, jumlah 10% akan dianggap sebagai freight forwarding, sedangkan 90% nilai sisanya dianggap sebagai biaya yang ditagihkan pada pengguna jasa tersebut.
Pada pengenaan PPN atas jasa tersebut menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Dan seperti inilah rumus dalam perhitungan pajak jasa Freight Forwarding:
Tarif PPN x Nilai Lain sebagai DPP
10% x 10% = 1%
Maka, PPN dari jasa freight forwarding sebesar 1% dan harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada klien mereka. Kami akan mencoba untuk menghitungkan besaran pajak yang harus dibayarkan pemilik usaha, agar lebih memahami rumus perpajakan ini.
Contohnya, PT Suka Maju baru saja mendapatkan orderan dari PT Maju mundur dengan nilai transaksi sebesar Rp 50.000.000. Maka berikut besaran tarif yang harus dibayarkan oleh PT Suka Maju:
DPP= 10% x Besar Tagihan
= 10% x Rp 50.000.000
= Rp 5.000.000
Maka, besaran PPN yang harus dibayarkan adalah:
PPN= Tarif PPN x DPP
= 10% x Rp 5.000.000
= Rp 500.000
PPh 23 Jasa Freight Forwarding
Usaha ini dikenakan PPh Pasal 23 dan sudah sesuai dengan isi dari PMK No. 141/PMK.03/2015. Apabila kita mengacu pada UU Pajak Penghasilan, jasa ini dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%. Adapun metode-metode pembayaran atas penggunaan jasa ini, antara lain:
- Metode Reimbursement
Pemilik jasa bisa menyediakan invoice dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan pada pihak ketiga. Jadi, kedua dokumen tersebut bukan bagian dari jasa freight forwarding sehingga bukan menjadi objek PPh 23. Penggunaan jasa pengurusan transportasi ini harus membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.
2. Metode Reinvoicing
Pengguna jasa akan memotong atau memungut PPh 23 dari total tagihan. Perlu diketahui, besaran DPP dan PPN harus sama. Lalu, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pemilik usaha ini tidak dapat dikreditkan.
Perhitungan PPh 23
Apabila di atas sudah diulas mengenai metode yang dapat digunakan, sekarang artikel ini akan membahas mengenai perhitungan pajak dari jasa freight forwadingnya. Rumus perhitungan PPh 23 untuk jasa pengurusan transportasi, yaitu:
PPh 23= Nilai Bruto x Tarif PPh 23
Apabila pelaku jasa tidak memiliki NPWP, maka besaran tarif pajak penghasilan menjadi 2x lipat, yakni 4%.
Layanan Mega Translation Service
Dikarenakan jasa ini merupakan usaha yang berkaitan dengan pihak asing, mungkin Anda membutuhkan penerjemahan-penerjemahan invoice atau surat jalan. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service di sini, perusahaan kami dapat membantu Anda untuk menerjemahkan segala dokumen ke dalam berbagai bahasa.
Apabila Anda mengalami kendala tidak dapat mendatangi kantor kami, Anda dapat mengirimkannya via Email atau bernegosiasi dengan tim marketing kami untuk mengambil dokumen Anda. Mega Translation Service merupakan perusahaan penerjemahan terbaik di Indonesia.