Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Tidak terkecuali warga negara asing yang bekerja atau memperoleh penghasilan di negara lain yang bukan negara aslinya. Apa saja jenis pajak orang asing yang berlaku di Indonesia dan bagaimana perhitungan pajak nya?
Pengertian Perhitungan Pajak Penghasilan 26 Orang Asing
Menurut UU No.36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Jenis penghasilan wajib pajak luar negeri yang dikenai pajak PPh Pasal 26 meliputi:
- Penghasilan Bruto atas:
- Dividen
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Perkiraan Penghasilan Neto dari:
- Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia
- Penjualan saham
- Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri
Karyawan asing (Ekspatriat) di perusahaan dikenai pajak penghasilan PPh 26, sebab menerima gaji sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Karena itu, perusahaan diwajibkan memotong pajak PPh 26 atas penghasilan tersebut.
Individu WNA dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri dan dikenai PPh 26 apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun. Namun, jika WNA berdomisili dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari maka dikenai pajak penghasilan PPh 21.
Apa Perbedaan PPh 26 dengan PPh 21? Dan Dari Mana PPh 26 Didapat?
Meskipun sama – sama merupakan pajak penghasilan, PPh 21 dan PPh 26 diterapkan untuk subjek pajak yang berbeda. PPh 21 merupakan pajak penghasilan terhadap subjek pajak orang pribadi dalam negeri sedangkan PPh 26 merupakan pajak terhadap subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Sesuai UU No.36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan PPh 26 secara umum adalah 20%, baik yang dikenakan terhadap penghasilan bruto maupun perkiraan penghasilan neto. Namun, tarif pajak untuk ekspatriat dari negara – negara yang menandatangani traktat pajak (tax treaty) atau yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, berlaku tarif PPh 26 khusus, yang biasanya lebih renda dan tarif normal.
Dasar Perhitungan PPh 26
Perhitungan PPh 26 ekspatriat didasarkan atas jangka waktu wajib pajak luar negeri bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia, dengan rumus:
Penghasilan Bruto x 20%
atau
Penghasilan Bruto x Tarif Tax Treaty
Bagi WNA yang belum memiliki KITAS/NPWP dan bekerja, serta menerima penghasilan, tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dikenai PPh Pasal 26.
Sebagai contoh:
Mr X merupakan pegawai asing dari negara yang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia, bekerja kurang dari 183 hari dan di bulan September 2019 menerima gaji US$ 2,200. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp 14.072,00 untuk US$ 1.00. Perhitungan PPh 26 atas penghasilan Mr X adalah:
- Penghasilan bruto gaji sebulan: US$ 2,200 x Rp 14.072,00 = Rp 30.958.400
- PPh Pasal 26 terutang adalah: 20% x Rp 30.958.400 = Rp 6.191.680
- WNA yang belum memiliki KITAS/NPWP dan bekerja serta menerima penghasilan lebih dari 183 dikenai PPh Pasal 21.
- WNA yang telah memiliki KITAS/NPWP dan bekerja serta menerima penghasilan maka dianggap subjek pajak dalam negeri, sehingga dikenai pajak PPh Pasal 21.
Apabila karyawan WNA dikenai PPh 21, maka perhitungan pajaknya akan disetahunkan, sehingga penghasilannya dikalikan 12 bulan atau dianggap penghasilan setahun meskipun yang bersangkutan hanya bekerja 3 atau 6 bulan. Ini berbeda dengan PPh 21 untuk WNI yang penghasilannya dihitung berdasarkan bulan ia mulai bekerja dalam setahun.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah perusahaan jasa penerjemah tersumpah, yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dokumen, dan interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait legalisasi dokumen atau menerjemahkan, Anda bisa langsung menghubungi kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |