Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, arus informasi dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan antar negara. Dalam perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi di samping membawa keuntungan tetapi tidak sedikit dijadikan peluang untuk melakukan kejahatan transnasional. Lantas bagaimana perjanjian ekstradisi bagi buron asing yang tinggal di Indonesia?
Perjanjian Ekstradisi
Ekstradisi merupakan proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.
Jadi, bisa dikatakan bahwa perjanjian ekstradisi membuat sebuah negara bisa mengadili seorang kriminal yang kabur dan bersembunyi ke negara tetangga. Tentunya dengan adanya perjanjian ini, ruang gerak seorang kriminal menjadi sangat terbatas karena tempatnya untuk bersembunyi menjadi semakin sempit.
INTERPOL
Kerjasama antar badan kepolisian dan keamanan di negara-negara tergabung dalam The International Criminal Police Organization (INTERPOL) berfungsi sebagai perantara untuk menghubungkan Kepolisian Republik Indonesia dan badan institusi keamanan negara lain apabila dibutuhkan informasi terkait investigasi yang dilakukan.
Misalnya, dalam hal ini Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan intelijen dan keamanan di Amerika Serikat membutuhkan informasi mengenai buronannya di Indonesia, namun terbatas pada masalah yurisdiksi wilayah, maka FBI akan menghubungi INTERPOL di Indonesia untuk membantu mendapatkan informasi.
Perlu diketahui, INTERPOL memiliki anggota 194 negara anggota, dan Indonesia menjadi salah satu anggotanya sejak tahun 1952.
Contoh Kasus: Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Australia
Latar Belakang pembentukan Rancangan Undang – Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia pada tanggal 3 September 1994. UU menyatakan bahwa pada era globalisasi yang ditandai adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu di bidang transportasi dan informatika mengakibatkan wilayah negara dari suatu negara ke negara lain untuk keperluan tertentu sangat tinggi karena penyedia fasilitas dengan mudah oleh pemerintah suatu negara.
Indonesia dan Australia berusaha bersama untuk mencegah pelaku tindak pidana yang melarikan diri atas tuntutan hukum. Lolosnya tersangka, atau terpidana dalam menghindari penyidikan, penuntutan dapat menusuk dan melukai perasaan keadilan korban pelaku tindak pidana dan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia dan Australia sepakat mengadakan perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi tersebut melalui proses pembahasan yang cukup lama dan matang sehingga pada tanggal 22 April 1992. Kemudian, perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua negara dan dilakukan di Jakarta dan dibuat rangkap dua dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah yang memiliki berbagai layanan jasa seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Kami dapat membantu Anda dalam mengurus segala dokumen, lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |