Perjanjian kerja adalah surat yang menerangkan hak dan kewajiban pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja. Bekerja sama dengan pihak Asing dibandingkan bekerja sama dengan pihak nasional tentu terdapat perbedaan yang menonjol, yaitu bahasa. Lalu bagaimana cara mengurus dokumen perjanjian kerja saat terdapat perbedaan bahasa ini? Apakah bisa hanya menggunakan salah satu bahasa atau diharuskan keduanya? Berikut jawabannya
Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Kerja
Merujuk pada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cooperation agreement berarti perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Sedangkan menurut Pasal 1601 a KUH Perdata “Perjanjian kerja adalah perjanjian di mana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Di samping itu, cooperation agreement merupakan dasar terjadinya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja yang dimaksud dapat dibuat secara tertulis atau lisan, perjanjian itu dibuat atas dasar:
- kesepakatan kedua belah pihak;
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan Membuat Cooperation Agreement
Setelah membuat Perjanjian Kerja Bersama, pengusaha wajib mendaftarkan PKB kepada instansi ketenagakerjaan. Dalam Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014) menegaskan ada kewajiban untuk mendaftarkan PKB tersebut kepada instansi ketenagakerjaan. Selanjutnya, PKB didaftarkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama ketika terjadi perselisihan pelaksanaan PKB (Pasal 30 Ayat (2) Permenaker 28/2014).
Simak cara mendaftarkan PKB;
- Menyiapkan Naskah PKB
Naskah PKB tersebut harus ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh diatas materai
- Pendaftaran dengan Format yang sesuai Ketentuan
Pendaftaran PKB harus menggunakan format yang telah ditentukan dalam Permenaker 28/2014.
- Mendaftarkan PKB kepada Instansi Ketenagakerjaan Setempat
Mendaftarkan PKB sekarang bisa dilakukan secara online melalui link http://pppkb.kemnaker.go.id/ yang akan memudahkan pendaftaran PKB.
- Instansi Ketenagakerjaan Memeriksa Kelengkapan
PKB yang didaftarkan akan diteliti dan diperiksa oleh pejabat instansi ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan PKB yang didaftarkan sesuai peraturan dan persyaratan formal sudah lengkap atau tidak.
- Pengusaha Mendapatkan SK
Jika PKB telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka instansi ketenagakerjaan akan menerbitkan SK pendaftaran PKB maksimal 4 (empat) hari kerja sejak permohonan pendaftaran.
Syarat Sahnya Perjanjian Kerja
Sebelum perjanjian kerja dianggap sah dan memenuhi syarat, ketahui terlebih dahulu mengenai apa saya yang ada di dalam perjanjian kerja agar menjadi sah. Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- jabatan atau jenis pekerjaan
- tempat pekerjaan
- besarnya upah dan cara pembayarannya
- syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
- Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang di sepakati
- Pekerjaan yang di sepakati tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu Bekerja Sama dengan Pihak Asing, Bahasa Mana yang Digunakan?
Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam suatu agreement secara eksplisit dicantumkan untuk PKWT, yaitu dalam Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003 sebagai berikut:
cooperation agreement untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Selain itu, secara umum kewajiban memakai bahasa Indonesia juga didasari Pasal 31 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) menyatakan bahwa:
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
- Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Derajat bahasa Indonesia dalam PKWT pun sangat menentukan dalam hal penafsiran, hal ini ditunjukkan dalam Pasal 57 ayat (3) UU 13/2003 sebagai berikut:
Dalam hal cooperation agreement dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku cooperation agreement yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Kemudian, dalam Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
Meski para pihak adalah orang asing, hukum yang berlaku dalam agreement tersebut adalah Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, oleh karena itu PKWT harus dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan terjemahan ke Bahasa Inggris. Segala ketentuan yang mengikat secara hukum adalah ketentuan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut hanyalah merupakan terjemahan, agar para pihak mengerti isinya.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service adalah layanan jasa penerjemah terbaik di Indonesia. Mega Translation Service merupakan salah satu perusahaan jasa yang bisa Anda gunakan saat membutuhkan layanan penerjemah. Saat ini Mega telah membantu banyak client baik Internasional maupun Nasional dalam menerjemahkan dokumen perusahaan dan juga perjanjian kerja Internasional. Kami juga menyediakan jasa interpreter dan legalisasi dokumen. Untuk info lebih lanjut silah mengunjungi website resmi kami.]
penerjemah | interpreter | legalisasi |