Lisensi merupakan hal yang wajib dimiliki bagi pelaku usaha yang menggunakan HAKI yang telah dipatenkan. Lisensi membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas suatu usaha entah itu merek, rahasia dagang dan lainnya yang terdapat dalam HAKI. Selanjutnya, aturan perjanjian lisensi terdapat dalam PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi. Langkah-langkah pengajuan perjanjian surat izin sendiri akan dibahas secara umum sebagai berikut.
Sekilas Tentang Lisensi
Secara umum, lisensi atau surat izin memiliki definisi sebagai pemberian izin untuk memproduksi produk atau jasa tertentu yang sebelumnya sudah terpatenkan oleh penciptanya. Kemudian, pengertian lain dari lisensi adalah pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang dapat diberikan oleh pemberi izin kepada penerima izin. Tujuannya adalah agar penerima izin dapat melakukan usaha atau bisnis dengan menggunakan HAKI yang telah dilisensikan.
Lisensi juga sangat lekat dengan istilah perjanjian surat izin. Maksud dari perjanjian surat izin adalah perjanjian di antara dua pihak atau pun lebih di mana satu pihak sebagai pemilik atau pemegang surat izin bertindak memberikan surat izin kepada pihak yang bertindak sebagai penerima surat izin. Dengan demikian, pihak penerima lisensi dapat dengan legal memproduksi dan memasarkan produk atau jasanya.
Di samping itu, surat izin diberikan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi surat izin (pemegang hak kekayaan intelektual) dan penerima surat izin. Jika perjanjian surat izin dibuat dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Layanan jasa penerjemah terpercaya di sini.
Hal yang Termuat Dalam Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi minimal memuat:
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian surat izin ditandatangani;
- Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
- Objek perjanjian lisensi;
- Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
- Jangka waktu perjanjian lisensi;
- Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Patut diperhatikan, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
- Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
- Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
- Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pengajuan Permohonan Perjanjian Lisensi
Kemudian, pemohon mengajukan permohonan pencatatan perjanjian surat izin secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, yang dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik. Faktanya, jika pemberi lisensi dan/atau penerima lisensi bertempat tinggal/berkedudukan tetap di luar wilayah Indonesia atau warga negara asing (“WNA”), permohonan pencatatan lisensi harus diajukan melalui kuasa.
Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen, minimal:
- Salinan perjanjian lisensi;
- Petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Bukti pembayaran biaya.
Pencatatan dan Pengumuman
Selanjutnya, Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian surat izin dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 2 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum:
- Pertama, desain industri;
- Kedua, desain tata letak sirkuit terpadu;
- Ketiga, perjanjian lisensi hak cipta; atau
- Keempat, surat izin hak kekayaan intelektual lainnya.
Pencatatan perjanjian tersebut kemudian diumumkan dalam:
- Berita resmi desain industri;
- Informasi resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
- Berita resmi rahasia dagang;
- Informasi resmi merek;
- Berita resmi paten; atau
- Daftar umum perjanjian lisensi hak cipta.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |