Awal tahun 2011 terjadi gelombang demonstrasi di beberapa negara di Timur Tengah untuk menggulingkan rezim pemerintahan diktator yang telah lama memimpin demi melakukan reformasi politik. Salah satu negara yang terkena dampak gelombang demonstrasi reformasi politik di Timur Tengah adalah Libya. Dengan adanya perang tersebut, terdapat beberapa anggota militer yang gugur dalam perang, hal ini yang menjadi pertanyaan “Apakah penembakan terhadap para anggota militer tersebut, telah memenuhi hak hors de combat dalam hukum humaniter internasional?” Artikel ini akan membahas mengenai perlindungan hors de combat dalam hukum perang.
Sekilas Tentang Hors de Combat
Dalam Hukum Perang, sering terdengar istilah “hors de combat“. Istilah tersebut merupakan istilah dari bahasa Perancis yang ditujukan terhadap kombatan yang luka-luka, sakit, korban karam, atau yang menyerah dan tidak mempunyai daya atau kemampuan lagi untuk memberikan perlawanan kepada musuhnya, maka disebut sebagai “hors de combat” (out of combat). Apabila terdapat seorang kombatan yang berada dalam keadaan ‘hors de combat’, dan jatuh ke tangan pihak musuh, maka ia harus dikumpulkan dan dirawat, dan mendapatkan status sebagai tawanan perang (prisoner of war). Yang perlu diingat, seorang tawanan perang bukanlah seorang penjahat (criminal) semata-mata karena keikutsertaannya dalam suatu peperangan. Oleh karena itu, segera setelah pertempuran usai, para tawanan perang harus segera dipulangkan kembali ke negara mereka masing-masing.
HHI
Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan yang bertujuan (untuk alasan kemanusiaan) membatasi dampak konflik bersenjata. HHI bertujuan melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi berpartisipasi dalam pertempuran, serta membatasi taktik dan metode peperangan.
Hukum humaniter internasional juga dikenal sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata. Hukum humaniter internasional adalah bagian dari hukum internasional, yang merupakan badan aturan yang mengatur hubungan antar-negara.
Faktanya, HHI ini berlaku untuk konflik bersenjata. Ia tidak mengatur apakah suatu negara benar-benar dapat menggunakan kekerasan; itu diatur oleh bagian penting, tetapi berbeda, dari hukum internasional yang ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prinsip Hukum Humaniter
Pada umumnya para ahli berpendapat bahwa penyusunan hukum humaniter dilandasi oleh prinsip-prinsip :
- Asas Kepentingan Militer (Military Necessity)
Pertama, yang dimaksudkan dengan prinsip ini adalah hak dari para pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukkan musuh dalam waktu yang sesingkat singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
2. Asas Kemanusiaan (Humanity)
Kedua, prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi.
3. Asas Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat. Prinsip ini merupakan sisa dari sifat-sifat kesatriaan yang dijunjung tinggi oleh para ksatria pada masa silam.
4. Prinsip Pembedaan
suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan dan penduduk sipil (civilian).
Perlindungan Hors de Combat dalam HHI
Kemudian dalam HHI, perlindungan hors de combat diatur dalam Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 (AP I). Seorang yang diakui atau yang di dalam keadaan tertentu, harus diakui sebagai hors de combat tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Adapun seorang hors de combat adalah apabila:
- Berada di dalam kekuasaan suatu pihak lawan;
- Secara terang-terangan menyatakan suatu maksud untuk menyerah; atau
- Telah diserahkan dalam keadaan tidak sadar atau kalau tidak dalam keadaan tidak berdaya disebabkan oleh luka-luka atau sakit dan karenanya tidak mampu membela diri.
Dengan catatan dalam setiap kondisi di atas, orang tersebut sama sekali tidak melakukan sesuatu tindakan bermusuhan dan tidak mencoba melarikan diri. Singkatnya, perlindungan hors de combat akan tetap berjalan ketika para tawanan tersebut tidak melakukan tindakan perlawanan, permusuhan atau melarikan diri.
Adapun maksud dan niat untuk menyerah dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung situasi. Cara paling umum saat perang di daratan dilakukan dengan meletakkan senjata dan mengangkat tangan, atau dengan memunculkan diri dari tempat persembunyian tanpa senjata sambil mengibarkan bendera putih.
penerjemah | interpreter | legalisasi |