Dari tahun ke tahun minat belajar Indonesia untuk belajar ke luar negeri terus meningkat. Berdasarkan studi organisasi Ikatan Konsultan Pendidikan Internasional Indonesia. Ada terdapat lebih dari 50 ribu siswa Indonesia yang belajar ke luar negeri setiap tahunnya. Hidup di negara orang tentu Anda harus mengikuti budaya dan bahasa negara tersebut. Tak jarang, banyak pelajar Indonesia di luar negeri yang menghadapi konflik, entah itu konflik negara tersebut, diskriminasi terkait ras atau kerja paksa yang sering dialami pelajar Indonesia di luar negeri. Lantas, bagaimana perlindungan hukum pelajar Indonesia di luar negeri?
Tujuan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik Republik Indonesia diatur dalam Undang – Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Undang-undang ini mengatur bahwa
“perwakilan diplomatik memiliki kewajiban memberikan pengayoman, perlindungan serta bantuan hukum bagi WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri..”
Dengan demikian, perlindungan terhadap pelajar Indonesia di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab perwakilan diplomatik Republik Indonesia.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Tanggung Jawab Perwakilan Diplomatik Terhadap Pelajar Indonesia di Luar Negeri
Tanggung jawab penting dari perwakilan diplomatik dapat dilihat dari fungsinya, salah satunya yaitu protecting, yang berarti bahwa “perwakilan diplomatik berfungsi melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional”.
Selain itu perwakilan diplomatik juga memiliki tanggung jawab dalam fungsi Improving, yaitu untuk meningkatkan relasi antar negara dan mengembangkan ekonomi antar negara, budaya dan pendidikan. Fungsi protecting dan improving tersebut juga merupakan fungsi dari perwakilan Konsuler. Dalam Vienna Convention on Consular Relations 1963 diatur mengenai fungsi perwakilan konsuler untuk menolong dan membantu badan hukum negaranya dan warga negara yang diwakilinya.
Selanjutnya, berdasarkan prinsip Nationality of Claims, setiap negara memiliki hak atas perlindungan diplomatik bagi warga negaranya di luar negeri. Apabila warga negaranya mengalami mistreatment di negara lain, maka negara dapat mengajukan klaim, serta dapat membawa persoalan tersebut pada tingkat internasional. Berdasarkan hal tersebut maka merupakan hak dan tanggung jawab dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia untuk melindungi pelajar Indonesia di luar negeri sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Perlindungan Hukum Pelajar Indonesia yang Mengalami Diskriminasi di Luar Negeri Berdasarkan Hukum Internasional
Mengenai pelajar asing yang mengalami kerja paksa ataupun diskriminasi di luar negeri. Maka sudah menjadi tanggung jawab dari negara penerima. Sebagai pihak yang telah melakukan Internationally Wrongful Act yang diatur dalam Pasal 1 Draft International Law Commission (ILC) 2001. Pelajar Indonesia di luar negeri maupun pelajar asing di negara manapun yang telah diakui statusnya secara sah. Sebagai pelajar yang legal berdasarkan surat-surat ataupun dokumen keimigrasian yang telah dipenuhinya maka patut diakui sebagai warga sipil. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966 secara tegas melarang adanya segala bentuk perbudakan untuk melakukan kerja paksa terhadap warga sipil
Berkaitan dengan kerja paksa yang dilakukan terhadap pelajar. Dalam ICESCR 1966 juga telah mengatur mengenai hak untuk bekerja dalam kondisi yang adil serta menjamin pekerjanya untuk mendapatkan imbalan dan upah yang setara tanpa adanya diskriminasi apabila bekerja dalam pekerjaan yang sejenis.
Kemudian, konvensi tersebut menjamin perlindungan terhadap anak dan kaum muda dari segala bentuk pembedaan dalam kondisi apapun. Serta perlindungan dari tindakan eksploitasi. Sanksi hukum harus diberikan terhadap pemberian pekerjaan. Dengan dapat menghambat perkembangan kehidupan seseorang, tidak sesuai dengan moral ataupun membahayakan kesehatan seseorang
Hak dan Tujuan Pendidikan dalam Konvensi Internasional
Dalam perkembangan terkini, hak atas pendidikan merupakan salah satu hak asasi dasar yang memungkinkan setiap manusia bisa berperan aktif dalam pembangunan. Dalam Preamble of the Declaration on the Right to Developmen , asas-asas dasar yaitu partisipasi dan non diskriminasi. Hal tersebut menjadi dasar utama dalam pengembangan pendidikan seseorang berdasarkan kesamaan dalam hal Negara berperan dan wajib menyediakan pendidikan bagi semua orang, menjamin bahwa setiap orang memiliki akses terhadap pendidikan tanpa ada diskriminasi (Convention Against Discrimination in Education 1960).
Serta berkewajiban menghilangkan hambatan-hambatan dalam akses memperoleh pendidikan baik dalam bidang legislatif dan dalam bidang lainnya. Transformasi efektif nilai-nilai HAM di bidang pendidikan harus didasarkan pada asas ketersediaan (availibility), kesempatan memperoleh (accessability), asas penerimaan (acceptability) dan asas penyesuaian (adaptability). Hal ini, berdasarkan kondisi negara lingkungan sosial dan interaksi kultural senyatanya, sehingga aplikasi dari penerapan nilai-nilai tersebut dalam pendidikan justru menjadi hak asasi manusia yang fundamental yang eksistensinya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable right).
Di samping itu, tujuan pendidikan adalah untuk memungkinkan setiap manusia dapat mengembangkan martabat dan kepribadiannya secara bebas. Sehingga secara aktif dapat berpartisipasi dalam suatu masyarakat yang bebas dan mengupayakan hidup yang toleran dan menghormati HAM. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham) juga mengakui bahwa tujuan dan sasaran pendidikan mempunyai kaitan dengan HAM. Dalam Pasal 26 ayat (2) Duham ditetapkan bahwa: “Pendidikan hendaknya diarahkan pada pengembangan kepribadian secara penuh dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasarnya. Pendidikan tersebut harus memajukan pemahaman, toleransi, dan persahabatan. Yang terjalin di antara semua bangsa, kelompok-kelompok agama, dan ras, dan hendaknya melanjutkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa – Bangsa untuk mempertahankan perdamaian.
Layanan Mega Penerjemah
Demikian, informasi mengenai perlindungan hukum pelajar Indonesia yang kuliah di luar negeri. Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |