Ketika Anda baru memulai bisnis dan membuat suatu produk, pasti hal pertama yang terlintas dalam pikiran adalah “apa nama produk yang ingin dibuat?”. Dari sebuah nama inilah, merek hadir sebagai salah satu identitas produk yang akan membedakan produk yang satu dengan produk sejenis dan lainnya. Dengan adanya merek, produk Anda akan memiliki daya saing yang meningkat sang sangat mempengaruhi perilaku konsumen. Lalu, bagaimana perlindungan hukum bagi pendaftaran merek milik instansi pemerintah?
Merek
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografi (UU 20/2016). Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jenis label atau merek terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- Label dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya
- Merek jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama – sama untuk membedakan dengan barang atau jasa lainnya.
Hak atas Label
Hak atas merek sendiri bersifat konstitutif. Artinya, perlindungan akan diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU 20/2016:
Pasal 1 angka 5 UU Merek:
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Pasal 3 UU Merek:
“ Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar”
Yang dimaksud dengan “terdaftar” adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek
Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, terdapat dua hal yang menyebabkan merek tidak terdaftar, yaitu karena merek tersebut tidak dapat didaftarkan dan merek tersebut ditolak. Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftarkan karena alasan sebagai berikut:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang – undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asli, kualitas, jenis, penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya merupakan nama yang dilindungi
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki daya pembeda
- Merupakan nama umum dan lambang milik umum
Sedangkan menurut Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UU Merek dan Indikasi Geografis telah menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika:
- Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Label tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama, emblem suatu negara, lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Label merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah
- Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
Merek Milik Instansi Pemerintahan
Instansi pemerintahan dapat digolongkan sebagai badan hukum publik. Karena itu, instansi pemerintahan juga bisa mengajukan permohonan merek, baik merek barang, merek jasa, maupun merek kolektif. Salah satu contoh merek yang diajukan oleh instansi pemerintahan dan sudah terdaftar adalah merek “Wonderful Indonesia” dengan nomor pendaftaran IDM000650036.
Pemilik merek ini adalah Kementerian Pariwisata. Merek ini diajukan ke dalam kelas 35, untuk melindungi jasa di bidang pemasaran, penelitian pemasaran, dan pengkajian pemasaran. Oleh karena itu, jika instansi pemerintahan ingin mendapatkan perlindungan atas mereknya, instansi tersebut harus mengajukan permohonan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu apakah perlindungan hukum pendaftaran merek milik instansi pemerintahan juga dilindungi? Betul. Dengan memiliki sertifikat merek, instansi pemerintahan dapat memberikan lisensi penggunaan mereknya kepada pihak lain. Instansi pemerintahan juga dapat melakukan gugatan atas penggunaan mereknya secara ilegal.
Dengan demikian, instansi pemerintahan yang sudah mendaftarkan mereknya berkewajiban untuk menggunakan mereknya tersebut.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan jasa penerjemah tersumpah yang melayani jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dokumen, dan jasa interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan kami. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service. Kami dapat dihubungi selama 24 jam. Hubungi kami di sini.]
penerjemah | interpreter | legalisasi |