Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dengan Merger Bank. Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan dari masyarakat, tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik.
Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpanan dana
Bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat yang berlaku sebagai penanam dana. Adapun bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk – produk perbankan, seperti deposito, tabungan dan giro.
Bentuk dari perlindungan hukum dapat tertuang dalam bentuk peraturan bank yang bersangkutan dan syarat – syarat umum yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan dana. Syarat tersebut harus disesuaikan dengan produk perbankan yang ada, karena syarat dari suatu produk perbankan tidak akan sama dengan syarat dari produk perbankan lainnya.
Dalam produk perbankan seperti tabungan dan deposito, maka ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat umum yang berlaku adalah ketentuan dan syarat umum hubungan rekening deposito dan rekening tabungan.
Hubungan hukum antara lembaga perbankan dengan nasabah debitur
Bank memposisikan diri sebagai lembaga penyedia dana bagi para debiturnya. Bentuknya pun dapat berupa kredit, seperti kredit modal kerja, kredit investasi atau kredit usaha kecil.
Pada dasarnya, hubungan hukum antara nasabah dengan bank adalah hubungan kontraktual. Begitu seorang nasabah menjalin kontraktual dengan pihak bank, makan perikatan yang timbul adalah perikatan atas dasar kontrak atau perjanjian.
Hubungan nasabah dengan bank adalah hubungan hukum karena adanya perjanjian antara kedua belah pihak. Hubungan hukum nasabah dengan bank yang berkaitan dengan perjanjian kedua pihak merupakan masalah keperdataan yang berpotensi menimbulkan sengketa apabila salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi.
Dasar hukum merger bank
UU Perbankan mengenal dua macam merger saham bank, yaitu secara sukarela dan imperatif. Merger sukarela adalah merger yang dilakukan secara sukarela oleh masing – masing pemegang saham bank yang akan melakukan merger atau dilakukan secara sukarela oleh pemegang saham bank yang akan diakuisisi sahamnya dan oleh pihak yang akan diakuisisi saham bank tersebut.
Adapun merger yang imperatif adalah merger yang merupakan pelaksanaan dari perintah Bank Indonesia dalam rangka menyelamatkan bank yang bermasalah. Pasal 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, mengatur mengenai merger sukarela.Sedangkan Pasal 37 ayat 2 mengatur mengenai merger imperatif.
Menurut pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa merger, konsolidasi dan akusisi wajib dahulu mendapat izin pimpinan Bank Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 37 ayat 2 UU Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain atau bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban bank tersebut.
Perlindungan para pihak dalam Merger Bank
Merger bank, antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank. Jika badan usaha bank berbentuk perseroan terbatas (PT), maka merger juga tunduk pada ketentuan pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Merger sendiri merupakan penggabungan usaha dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank – bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu (Pasal 1 No.2 PP 28/1999). Alasan dilakukannya merger antara lain untuk peningkatan efisiensi, daya saing dan kinerja bank.
Dalam merger, aktiva dan pasiva bank yang melakukan merger beralih karena hukum kepada bank hasil merger (Pasal 2 No.2 PP 28/1999). Jadi, simpanan dari nasabah penyimpan dana juga ikut beralih demi hukum kepada bank hasil merger.
Perlindungan hukum terhadap nasabah sehubungan dengan merger bank diatur secara umum dalam penjelasan Pasal 28 UU NO.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) yang menegaskan bahwa merger yang dilakukan bank tidak boleh merugikan kepentingan para nasabah.
Solusi untuk Anda
Dengan peraturan yang menyesuaikan mungkin membuat Anda bingung, apalagi prosedur yang dilewati pun terbilang cukup kompleks. Anda dapat mengkonsultasikannya dengan Mega Translation Service. Kami dapat membantu Anda untuk membantu mengurus dokumen apa saja yang ingin dilegalisasikan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |