Sudah selayaknya, negara memberikan jaminan atas hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan. Baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Lantas, bagaimana perlindungan pekerja migran Indonesia dari human traffic?
Anti Human Trafficking
Perdagangan manusia atau istilah Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut – sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan di masa kini dan termasuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional.
Terkait dengan adanya kasus perdagangan orang, menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007) yang menyatakan:
“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”
Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi maka modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. “Perdagangan orang/manusia bukan kejahatan biasa (extra ordinary), terorganisir (organized), dan lintas negara (transnational), sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime (TOC) sebagai akibat adanya pengangguran dan kurangnya lapangan pekerjaan
Pekerja Migran Indonesia
Tenaga kerja Indonesia di luar negeri atau yang kini dikenal dengan sebutan pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia.
Selanjutnya, pekerja migran Indonesia yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Adapun perlindungan pekerja migran Indonesia didasarkan asas salah satunya anti perdagangan manusia, sebagaimana yang tertulis dalam Penjelasan Pasal 2 huruf h Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017):
“Yang dimaksud dengan “asas anti-perdagangan manusia” adalah bahwa tidak adanya tindakan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia tereksploitasi.”
Peran Hukum Internasional dalam Mengatur Perlindungan Pekerja Migran
Upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja merupakan satu dari beberapa cara yang harus dilakukan untuk menciptakan kondisi para tenaga kerja. Sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dan tentu terciptanya suasana kerja yang harmonis. Di tingkat internasional, payung hukum yang mengatur perlindungan buruh migran ada pada Konvensi PBB 1990 (Konvensi Migran 1990).
Peran pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan dan mengatur penempatan bagi para pekerja migran antara lain mengeluarkan instrumen hukum UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKLN).
Tujuan dari Konvensi Migran 1990 Mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Dengan memberikan perlindungan bagi para pekerja migran saat bekerja di negara yang bukan negara mereka sendiri. Perlindungan yang diatur dalam konvensi ini tidak lepas kaitannya dengan peran dokumen para pekerja migran yang sah. Dokumen yang sah secara tidak langsung akan menjamin tidak terjadinya berbagai macam pelanggaran dalam migrasi tenaga kerja.
Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Migran di Indonesia
Kemudian, upaya pemerintah dalam mencegah praktik perdagangan orang dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 merupakan bentuk upaya perlindungan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung yang tidak hanya diberikan kepada para korban tetapi juga kepada para calon korban agar tidak menjadi korban di kemudian hari.
Perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri di samping menggunakan sarana hukum. Dan dapat pula dibarengi dengan menyelenggarakan kerja sama diplomatik mengenai penempatan tenaga kerja. Cara ini akan lebih efisien dan lebih mudah dilakukan karena bersifat politis, yang diperlukan adalah adanya hubungan baik antar negara.
Dengan demikian, dibutuhkan sinergi yang seiring dan seimbang antara pemerintah dan calon pekerja migran Indonesia. Dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab terhadap jaminan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Di samping ia wajib tunduk dan patuh pada prosedur yang harus dilalui untuk menjadi seorang pekerja migran Indonesia.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa yang menyediakan berbagai layanan seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda pada kami. Lebih lanjut, hubungi kami di bawah ini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |