Pernikahan beda negara saat ini sedang ramai, berbicara tentang menikah adalah sebuah proses jenjang tertinggi bagi sepasang kekasih agar dapat hidup bersama. Menikah membutuhkan pertimbangan yang cukup matang dan persiapan dari jauh-jauh hari. Terkadang dalam menikah banyak dokumen yang harus di-submit. Apakah Anda pernah membayangkan memiliki pasangan berbeda kewarganegaraan?
Artikel terkait : Mau Bangun Bisnis? Ketahui Dulu 5 Dokumen Penting Perusahaan
Perkawinan Campuran
Dalam definisi, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Terdapat pada Pasal 6 UU Pernikahan yakni Persetujuan dari kedua mempelai, Izin dari orang tua apabila Anda ingin menikah di usia Muda atau di bawah umur 21 tahun. Selain persyaratan tersebut, Anda harus meminta Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan yang menyatakan bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan tanpa ada rintangan.
Artikel terkait : Begini Cara Legalisasi Dokumen untuk Keluar Negeri
Prosedur Pernikahan Beda Kewarganegaraan
Prosedur pernikahan dapat bervariasi antara negara-negara, dan bisa jadi agak rumit ketika melibatkan dua individu dari negara yang berbeda. Namun, berikut adalah prosedur umum yang sering ditemui dalam pernikahan lintas negara:
1. Rencana Awal
Pasangan harus melakukan riset tentang persyaratan pernikahan di negara tempat mereka akan menikah.
2. Dokumen-Dokumen Penting
Pasangan perlu memastikan bahwa mereka memiliki dokumen-dokumen penting seperti paspor, bukti identitas, dan dokumen pernikahan sebelumnya (jika ada) yang diperlukan oleh negara tersebut.
3. Pengajuan Permohonan
Beberapa negara mempunyai aturan untuk pengajuan permohonan sebelum tanggal yang sudah di tentukan.
4. Pembayaran Biaya
Pasangan mungkin harus membayar biaya administrasi atau biaya lainnya terkait dengan proses pernikahan di negara tersebut.
Artikel terkait : Pentingnya Legalisasi Notaris Terhadap Dokumen Anda!
Dokumen Penting yang harus disiapkan
Dalam pernikahan campuran yang melibatkan dua kewarganegaraan memerlukan dokumen yang berbeda dari biasanya.
- Dokumen untuk WNA:
- CNI (Certificate of No Impediment) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal
- FC Paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas Foto 2×3 berisi 4 lembar dan 4×6 berisi 4 lembar
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim.
2. Dokumen untuk WNI:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Buku nikah orang tua
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pas foto 2×3 berisi 4 lembar dan 4×6 berisi 4 lembar
- Bukti Pembayaran PBB terakhir
- Prenup (Perjanjian pra nikah)
3. Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- FC surat N1, N2, dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi Prenup
Legalitas pernikahan campuran di mata hukum Indonesia
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga negara asing adalah sah apabila dilakukan menurut undang-undang.
Layanan Mega Translation Service
Dengan perkawinan campuran ini maka akan berhubungan langsung dengan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Legalisasi menjadi penting dalam konteks ini. Anda dapat menghubungi tim marketing kami terkait legalisasi dokumen atau penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting Anda.