Persaingan dagang antar negara ASEAN dimulai sejak tahun 2015, dimana negara yang tergabung akan membentuk suatu kawasan bebas perdagangan. Hal ini untuk meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia.
Persaingan dagang antar negara ASEAN
Merujuk pada hukumonline.com, persaingan dagang antar negara ASEAN belum memiliki persepsi yang sama mengenai persaingan usaha. Khususnya dalam konteks AFTA atau Asean Free Trade Area. Dari 10 negara anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Thailand, dan Filipina yang memiliki Undang-Undang mengenai persaingan usaha.
Walau demikian, itupun hanya Indonesia yang memiliki lembaga independen yang mengawasi persaingan usaha, lewat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sedangkan Thailand baru memiliki lembaga yang sifatnya inter departemen di bawah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
ASEAN memiliki Union Rate mengenai persaingan usaha?
Persaingan dagang antar negara ASEAN belum memiliki aturan bersama atau union rule tentang persaingan dagang. Sejak 2003 Indonesia telah melopori diselenggarakannya forum “ASEAN Conference on Fair Competition Policy and Law.”
Setelah itu dilanjutkan dengan “The 2nd ASEAN Conference on Competition Policy and Law” pada Juni 2006 di Bali. Walaupun demikian, pertemuan tersebut hanya sebatas mengenal dan mengidentifikasi permasalahan dalam mengembangkan efektifitas hukum dan kebijakan persaingan usaha di tingkat ASEAN.
Dalam persaingan dagang antar negara ASEAN sejauh ini, selain Indonesia terdapat dua negara ASEAN lagi yang memiliki Undang-Undang persaingan usaha yaitu Thailand dan Filipina.
Penegak Hukum Indonesia jika terdapat Monopoli
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat juga dapat ditegakkan kepada pelaku usaha asing yang melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Indonesia. Bunyi Pasal 1 Angka 5 UU No. 5 Tahun 1999:
“pasal 1 Angka 5 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan, “Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.”
Pengawasan persaingan usaha di kawasan AFTA
Dalam hal mengenai persaingan dagang antar negara ASEAN belum memiliki kebijakan khusus dan lembaga khusus dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha antar anggota ASEAN menerbitkan ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy sebagai pedoman aturan persaingan usaha umum bagi negara-negara anggotanya dalam rangka MEA.
Dalam hal ketentuan kebijakan persaingan usaha nasional, beberapa negara anggota ASEAN sudah memiliki kebijakan persaingan usaha secara umum seperti Indonesia dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Seperti Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Perbedaan terdapat pada pengaturan kebijakan persaingan usaha sektoral pada Negara Malaysia, Filipina, dan Singapura yang membedakan antara kebijakan persaingan usaha dan lembaga penegak hukum antara sektoral dengan umum, sedangkan Indonesia, Laos, Thailand, dan Vietnam tidak membedakan pengaturan dan lembaga penegak hukum baik sektoral maupun umum.
Layanan Mega Translation Service
Dengan adanya perdagangan bebas memunculkan upaya pencapaian positif bagi keunggulan ekonomi berskala besar bagi tiap negara. Akan adanya hubungan liberalisasi antar beberapa negara yang mengharuskan Anda mengerti bahasa Asing. Serta dapat melihat peluang untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan internasional. Anda dapat konsultasi dengan Mega Translation Service mengenai legalitas atau penerjemah tersumpah guna dokumen Anda.
penerjemah | interpreter | legalisasi |