Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan hukum yang bergerak dibidang jasa maupun barang. Dalam organisasi Perseroan Terbatas terdapat 3 (tiga) organ, yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Ketiga organ tersebut memiliki peran penting dalam struktur Perseroan Terbatas untuk bisa maju dan berkembang.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau yang disebut PT adalah suatu badan usaha yang dilindungi hukum dengan modal yang terdiri dari saham. PT didirikan berdasarkan aturan di Indonesia yaitu Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut d Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 1, Perseroan terbatas adalah
“…. … , adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. ”
Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan (fiduciary duty), mewakili perseroan baik di dalam, maupun di luar pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar (intra vires). Sedangkan Komisaris (Board of Commissioner atau Board of Trustee) adalah organ perseroan yang bertanggung jawab melakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Komisaris yang melakukan pengawasan mempunyai beban tanggung jawab yang sama dengan Direksi. Kewajiban mengenai tugas komisaris terdapat dalam Pasal 116 UU PT yang berbunyi;
“Dewan Komisaris wajib:
- membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
- melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
- memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS.”
Rapat Umum Pemegang Saham
Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 4 menyebutkan
“Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang – Undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang paling tinggi dan berkuasa untuk menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki segala kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris perseroan. RUPS mempunyai hak untuk memperoleh segala macam keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan kepentingan dan jalannya perseroan. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan eksklusif (exclusive authority) yang tidak dapat diserahkan kepada organ lain yang telah ditetapkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar”.
Wewenang eksklusif yang ditetapkan dalam UUPT akan ada selama UUPT belum diubah. Sedangkan wewenang eksklusif dalam Anggaran Dasar yang disahkan atau disetujui Menteri Kehakiman dapat diubah melalui perubahan Anggaran Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UUPT. Wewenang RUPS tersebut terwujud dalam bentuk jumlah suara yang dikeluarkan dalam setiap rapat.
Mengapa Ketiga Organ Tersebut Penting dalam Perseroan Terbatas?
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya. Tenaga ahli ini tergabung dalam Organ PT yang terdiri dari RUPS, Direksi dan Komisioner.
Dilansir dari Insight Talenta yang menjelaskan pentingnya struktur organisasi Perusahaan PT.
Melalui komisaris, pemilik saham memberikan seluruh wewenang untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan kepada direksi.
Komisaris sendiri memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi kerja jajaran direksi perusahaan meliputi pemeriksaan pembukuan, peneguran direksi, memberikan arahan, hingga memberhentikan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS jika terjadi kerugian yang disebabkan divisi dalam perusahaan terkait.
Melalui RUPS, semua pemilik saham berhak menyampaikan pendapatnya terkait perkembangan perusahaan, evaluasi kinerja, kebijakan perusahaan, serta rencana yang akan direalisasikan. Hasil dari RUPS ini nantinya akan disampaikan ke direksi melalui komisaris untuk segera dilaksanakan berdasarkan ketetapan yang sudah ditentukan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa 3 organ yang terdapat di dalam Perseroan Terbatas sama pentingnya bagi PT karena tugas, fungsi dan wewenang ketiga organ tersebut saling berhubungan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |