Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing (TKA) oleh maskapai nasional. Kemudian, langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya guna mencegah terjadinya sejumlah insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing. Kemudian, bagaimana persyaratan mempekerjakan pilot asing (TKA) di Indonesia?
Persyaratan WNA Dapat Dipekerjakan di Indonesia
Untuk dapat dipekerjakan di Indonesia, TKA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
- Kemudian, mengantongi sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
- Mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
- Mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; dan
- Kemudian, memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Walaupun tenaga kerja yang akan dipekerjakan telah memenuhi syarat – syarat tersebut, harus dilihat juga apakah jabatan atau pekerjaan yang akan diberikan merupakan jabatan yang tidak dilarang dan diperbolehkan untuk diduduki oleh TKA. Mengingat tidak semua jabatan/pekerjaan dapat diduduki oleh TKA.
Jabatan – Jabatan yang Dilarang Diduduki oleh WNA
Selanjutnya, UU Cipta Kerja mengatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia. Kemudian, berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019) jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA adalah:
- Direktur Personalia (Personnel Director);
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
- Manajer Personalia (Human Resource Manager);
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
- Spv. Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
- Dewan Penasehat Karir (Career Advisor);
- Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
- Analis Jabatan (Job Analyst);
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Persyaratan Mempekerjakan Pilot Asing (TKA) di Indonesia
Selain itu, Anda harus melihat juga apakah jabatan pilot dapat diberikan kepada TKA dalam bidang penerbangan atau angkutan udara. Hal ini dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 228/2019).
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut pilot termasuk jabatan yang dapat diduduki oleh TKA pada kategori pengangkutan dan pergudangan golongan pokok angkutan udara.
Dan perlu dicatat juga bahwa selain persyaratan yang telah kami jelaskan sebelumnya untuk jabatan pilot, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Persyaratan Pilot Asing (TKA) di Maskapai Nasional Diperketat, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan licence Indonesia atau akan memvalidasi licence-nya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.
Syarat-Syarat Pemberi Kerja yang Akan Mempekerjakan TKA
Setelah itu, pemberi kerja TKA (sponsor) haruslah berbentuk korporasi (baik badan hukum atau badan-badan lainnya). Hal tersebut dikarenakan dalam penggunaan TKA, Indonesia menganut asas sponsorship yang berbentuk korporasi, sehingga pemberi kerja orang – perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
Faktanya, syarat yang paling penting dari sisi pemberi kerja yaitu bahwa setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA, termasuk perusahaan aviasi, wajib memiliki izin mempekerjakan TKA berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah. Sehingga, pelaku usaha yang akan mempekerjakan TKA harus mengajukan pengesahan RPTKA, dengan mengisi data pada laman Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berupa:
- Alasan penggunaan TKA;
- Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- Jangka waktu penggunaan TKA;
- Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
- Hasil dari, jumlah TKA.
Sebagai poin terakhir, berdasarkan data pengajuan RPTKA sistem OSS memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengesahannya merupakan izin mempekerjakan TKA.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah tersumpah, menyediakan berbagai layanan jasa seperti Jasa Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar jasa layanan kami, Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |