Jumlah investasi modal minimum yang menjadi syarat mendirikan badan hukum di Indonesia terlihat jelas dan mudah dimengerti. Hal ini menjadi sederhana bagi penduduk lokal yang akan mendirikan perusahaan lokal atau yang disebut dengan PT. Namun yang jadi permasalahannya, apabila orang asing yang akan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing.
Perbedaan PT PMA dan PMDN
Kegiatan PMA dan PMDN dibuat untuk memiliki tujuan yang sama. Tujuannya untuk memberikan stimulus dan mendukung perekonomian Indonesia. Artikel ini membahas mengenai persyaratan minimum investasi PT PMA, namun jika diteliti kedua kegiatan ini memiliki perbedaan, antara lain:
- Subyek Penanaman Modal
PMA di Indonesia dapat dilakukan berupa investasi langsung atau menggunakan skema lain. Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia, dan juga pemerintah Indonesia.
2. Subyek Ketenagakerjaan
PMA memiliki kewajiban untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagai rekrutannya. Selain itu PMA juga diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi para tenaga kerja lokal. Sedangkan PMDN tidak memiliki peraturan seperti ini.
3. Subyek Bidang Usaha atau Investasi
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi PMA untuk berinvestasi di bidang usaha apapun. Namun ada beberapa penetapan bidang usaha yang tertutup bagi PMA.
4. Subyek Fasilitas Keimigrasian
PMA memiliki tambahan fasilitas dalam hal keimigrasian, aturan izin tinggal ini diatur dan dibuat oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dan juga BKPM.
Persyaratan Minimum Investasi PT PMA
BKPM merincikan persyaratan minimum investasi PT PMA adalah Rp 10 miliar. Jika disetarakan dengan uang dollar amerika, setara US$710,000, tergantung dari industri yang akan diinvestasikan.
Jumlah modal minimum ini hanyalah rencana kasar dan akan diinvestasikan sesuai dengan rencana investasi yang diajukan perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun.
Umumnya, modal disetor untuk mendirikan PT PMA di Indonesia adalah 25% dari persyaratan modal minimum, setidaknya di Rp 2.5 miliar atau setara dengan US$178,000. Namun, terdapat beberapa pengecualian.
Bagi industri yang membutuhkan modal lebih besar, seperti layanan keuangan dan perbankan, ekstraksi sumber daya alam, manufaktur, dll modal minimum lebih tinggi adalah wajar dan harus dimasukkan dalam rencana investasi.
Poin penting, sejak implementasi OSS tidak ada lagi izin usaha sementara dan permanen. Kecuali beberapa izin usaha yang masih dikeluarkan oleh BKPM seperti sumber daya energi, properti dan sektor keuangan.
Ketentuan total nilai investasi pada kegiatan usaha tertentu
Penanaman modal ditempatkan sebagai pilar perekonomian. PMA menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UUPM) diartikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun ketentuan total nilai investasi pada kegiatan usaha tertentu:
- Untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan adalah per dua digit awal klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
- Bagi kegiatan usaha jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kabupaten/kota
- Untuk kegiatan usaha konstruksi sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan
Jenis suntikan modal disetor minimum
Modal disetor minimum dapat berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam rekening bank perusahaan atau dalam bentuk aset lainnya. Jika modal disetor disuntikkan dalam bentuk aset dan bukannya uang tunai, nilai aset ini ditentukan berdasarkan harga pasar saat ini.
Namun, nilai bangunan dan tanah tidak dimasukkan ke dalam modal kecuali itu adalah kegiatan bisnis utama perusahaan di lapangan. Detail pembayaran dalam aset juga harus dicatat di Akta Pendirian dan juga batas waktu penyerahan surat pernyataan modal adalah 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan Akta Pendirian. Penyelesaiannya dapat dilakukan online.
Pastikan kelengkapan ini untuk persyaratan minimum investasi PT PMA
Ada beberapa kelengkapan pendirian PT yang harus Anda lengkapi, antara lain:
- Akta Pendirian PT
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT
- Memiliki NPWP Perusahaan
Adapun Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang dapat diajukan dengan sistem OSS atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
Dengan persyaratan minimum investasi PT PMA, NIB diperlukan untuk identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Walaupun PT PMA berinvestasi di Indonesia dan akan mendapatkan privilage untuk izin tinggal dan lain sebagainya, namun dokumen-dokumen yang dibawa dari luar negeri dan diperuntukan berbisnis di Indonesia, harus diterjemahkan terlebih dahulu. Mega Translation Service menyediakan layanan penerjemah tersumpah yang sudah sah di badan hukum. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.
penerjemah | interpreter | legalisasi |