Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, harta warisan yang belum dibagi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun, berdasarkan domisilinya, subjek pajak penghasilan mencakup subjek PPh dalam negeri dan luar negeri. Agar semakin mengerti mengenai subjek PPh dan apakah perusahaan luar negeri termasuk dalam subjek PPh. Mari kita bahas di artikel berikut.
Subjek PPh Luar Negeri
Subjek pajak penghasilan orang pribadi luar negeri adalah mereka yang tidak berdomisili di Indonesia. Namun, tinggal kurang dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkan, untuk subjek pajak penghasilan badan luar negeri merupakan badan yang tidak berkedudukan atau didirikan di Indonesia tetapi menjalankan aktivitasnya.
Contoh badan yang menjadi subjek pajak penghasilan luar negeri adalah perusahaan A dari Singapura yang tidak memiliki kantor di Indonesia tetapi perusahaan tersebut memiliki karyawan yang secara berkala datang ke Indonesia untuk berjualan dan mendapatkan penghasilan.
Perusahaan yang berdomisili di luar Indonesia termasuk subjek pajak luar negeri menurut Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 2 ayat (4) huruf d UU PPh yang berbunyi:
Subjek pajak luar negeri adalah:
- “Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.”
Hubungi tim marketing kami di sini.
Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Objek PPh merupakan penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Hal ini dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, atau imbalan dalam bentuk apapun. Terkecuali ditentukan lain dalam UU PPh dan perubahannya.
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
Kesimpulan
Dapat disimpulkan, meskipun perusahaan berdomisili di luar negeri dan berstatus sebagai sub kontraktor itu tetap termasuk sebagai subjek pajak luar negeri. Perihal penghasilan yang diterima berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang berasal dari Indonesia termasuk objek pajak.
Mengingat bahwa subjek pajak dalam UU PPh disebut sebagai wajib pajak yang dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Menurut situs hukumonline.com perusahaan subkontraktor berdomisili di luar Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia wajib membayar PPh. Ketika menerima pembayaran atau imbalan dari BUMN Indonesia.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan bergerak dibidang jasa, yang menyediakan berbagai layanan seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat konsultasikan kepada tim kami.