Bank Dunia merupakan pemberi pinjaman luar negeri terbesar pada pemerintah Indonesia. Selain Bank Dunia, beberapa lembaga internasional lainnya yang memberikan pinjaman untuk infrastruktur dan program percepatan pembangunan antara lain Pemerintah Jepang, Bank Pembangunan Asia (ADB).
Cara Dalam Memperoleh Dana Luar Negeri
Penanaman Modal Asing (PMA) yang menerima dana luar negeri tersebut menggunakan 2 (dua) cara, yaitu melalui perjanjian pinjam – meminjam (Loan Agreement) atau dana luar negeri tersebut dengan cara penanaman modal asing ke dalam badan hukum perseroan terbatas oleh PMA yang bersangkutan. Kedua cara tersebut tentu saja membawa akibat hukum yang berbeda.
Penerimaan Dana Melalui PMA
Menurut laman website hukumonline.com, pada contoh kasus PMA yang memperoleh dana dari luar negeri, dengan berupa profit sharing, dan jika dana ini memperoleh keuntungan profit tersebut dibagi kepada pihak luar negeri.
Dana yang diberikan kepada PMA tersebut diberikan sebagai modal Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), sehingga pemberi modal luar negeri menjadi salah satu pemegang saham dalam PT PMA.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing (PMA) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penerimaan Dana Luar Negeri Diperoleh Melalui Pinjaman (Utang Luar Negeri)
Jika pemodal luar negeri memberikan dananya dengan cara memberikan pinjaman kepada PT PMA , maka PT PMA tersebut akan memiliki Utang Luar Negeri (ULN) dan menjadi Debitur Utang Luar Negeri (Debitur ULN).
Pada kasus ini, pembagian keuntungan (profit sharing) dapat diperjanjikan oleh para pihak dan dituangkan dalam sebuah perjanjian utang piutang atau perjanjian pinjam meminjam yang mengikat sebagai undang – undang bagi para pihak.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (UU 24/1999), maka PT PMA tersebut wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Apa itu Lalu Lintas Devisa?
Lalu Lintas Devisa menurut Pasal 1 angka 1 UU 24/1999 adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk.
Definisi dari penduduk itu sendiri menurut Pasal 1 angka 3 UU 24/1999 adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang – kurangnya 1 tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
Mega Translation Service
Berbagai kemudahan dan manfaat, Anda tidak perlu repot mengurus dokumen dan mengkhawatirkan dokumennya akan rusak/terbaca isinya dengan orang lain. Anda dapat daftarkan dan persiapkan dokumen yang dibutuhkan. Anda dapat juga berkonsultasi perihal hal lain dengan menghubungi kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |