Untuk Anda yang bingung bagaimana cara mendaftarkan nama perusahaan Anda, simak artikel berikut. Kami akan menyajikan kepada Anda bagaimana prosedur mendaftar nama usaha dan dokumen yang diperlukan.
Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan / Badan Usaha
Dalam hal mendaftarkan nama usaha, terdapat 2 bentuk pengartian sebagai berikut;
- Pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian;
- Pendaftaran nama badan usaha sebagai merek.
Kemudian, mendaftarkan usaha dalam proses pendirian dan pendaftaran nama badan usaha sebagai merek tentu berbeda. Namun keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang penting bagi perusahaan kelak. Seperti contohnya, ada beberapa alasan mengapa merek penting bagi perusahaan, antara lain;
- Bisa meningkatkan nilai jual aset perusahaan
- Digunakan sebagai jaminan atau mutu sebuah produk atau jasa
- Bisa dijadikan alat promosi, agar ketika ingin mempromosikan produk dan jasa, hanya cukup menyebutkan merek saja
- Sebagai tanda pengenal, untuk membedakan produk atau jasa, yang juga dihasilkan oleh pebisnis lainnya
Pendaftaran Nama Perusahaan dalam Proses Pendirian
Proses pendirian badan usaha tergantung dengan bentuk badan usaha yang Anda gunakan. Ada beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, seperti CV, Firma, Perseroan Terbatas, Persekutuan Perdata dan lainnya. Di samping itu untuk CV, Firma dan Perseroan Terbatas, mengenai pendaftarannya merujut pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang di dalamnya terdapat ketentuan pengajuan dan pemakaian nama. Sedangkan, untuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), pendaftarannya dapat melalui pendaftaran secara elektronik.
Disarikan dari Panduan Pesan Nama PT, jika Anda secara pribadi hendak memesan nama PT, berikut langkah-langkahnya:
- Pemesanan Nomor Voucher
- Pemohon pertama-tama harus membeli kode voucher melalui Pemesanan Nomor Voucher.
- Isi formulir yang tersedia dengan:
- Pilih ‘Badan Hukum’;
- Pilih ‘Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas’;
- Masukkan nama, email, dan nomor HP pemohon;
- Masukkan jumlah pembelian;
- Setelah semua terisi, klik ‘Simpan’.
- Pemohon akan menerima Bukti Pemesanan Nomor Voucher via website dan notifikasi email.
- Pembayaran Nomor Voucher
Pendaftaran Nama Badan Usaha Sebagai Merek
Selanjutnya, untuk pendaftaran merek didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berbeda dengan pendaftaran badan usaha, pendaftaran merek dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dikarenakan Merek merupakan salah satu HAKI yang dilindungi.
Secara singkat, berikut prosedur permohonan pendaftaran merek:
- Permohonan Pendaftaran Merek secara Elektronik
Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan. Selanjutnya, disarikan dari Prosedur Pendaftaran Merek Baru, berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi akun di merek.dgip.go.id.
- Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru.
- Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
- Isi seluruh formulir yang tersedia.
- Unggah data pendukung, di antaranya label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil).
- Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’.
- Permohonan Pendaftaran Merek secara Non-elektronik
Permohonan pendaftaran merek secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen persyaratan:
- Pertama, bukti pembayaran biaya permohonan;
- Kedua, label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm;
- Ketiga, surat pernyataan kepemilikan merek;
- Keempat, surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Kelima, bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftarkan Usaha
Kemudian, untuk mendaftarkan nama badan usaha, diperlukan dokumen berupa;
- Akta Pendirian Usaha;
- NPWP Badan Usaha;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Merek Dagang.
Sedangkan, untuk pendaftaran merek, diperlukan dokumen berupa;
- Etiket/Label Merek.
- Tanda Tangan Pemohon.
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bematerai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Layanan Mega Translation Service
Demikian, informasi mengenai prosedur mendaftar nama usaha & dokumen apa saja yang diperlukan. Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Kami dapat membantu Anda dalam menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain yang dibutuhkan. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |