Ketika Anda ingin membuka bisnis atau usaha yang menawarkan suatu produk maupun jasa, nama usaha atau merek menjadi salah satu poin penting untuk dipertimbangkan. Nama usaha atau merek dagang tentu menjadi daya tarik minat konsumen sehingga bisnis dapat menjadi sukses. Oleh karena itu, penting untuk Anda mendaftarkan nama usaha atau merek dagang yang Anda miliki. Kami akan membahas mengenai prosedur mendaftarkan nama dan logo usaha.
Manfaat Mendaftarkan Nama Usaha atau Brand Untuk Bisnis
Jika dilihat seberapa penting sebuah nama usaha atau brand, memang memiliki keuntungan yang cukup besar untuk mengembangkan sebuah bisnis, seperti bisa meningkatkan nilai jual aset perusahaan, dapat digunakan sebagai jaminan sebuah produk atau jasa, bisa dijadikan sebagai alat promosi dan tentu saja sebagai alat pengenal dan menjadi pembeda dengan produk atau jasa yang dihasilkan oleh pebisnis lain.
Kemudian, seperti yang diketahui jika setiap pebisnis memiliki ciri khas produk atau jasa yang ditawarkan, meski jenisnya mungkin memiliki kesamaan dengan pebisnis lainnya. Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa nama usaha atau brand hingga warna satu produk dengan produk lainnya memiliki kemiripan.
Walaupun terlihat mirip, namun tindakan meniru nama usaha bisa menimbulkan berbagai masalah hingga kerugian bagi pemilik nama usaha aslinya. Meskipun, usaha tersebut belum menjadi brand yang terkenal. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki bisnis, penting sekali untuk mendaftarkan nama hingga logo di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Registrasi Nama Badan Usaha dalam Proses Pendirian
Dalam melakukan pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian tentu tergantung dengan bentuk badan usaha yang Anda pilih. Jika bentuk usaha tersebut bukan sebuah badan hukum atau (CV, Firma atau Persekutuan Perdata), untuk pendaftarannya lebih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang mana termasuk ketentuan pengajuan dan pemakaian nama.
Sedangkan jika usaha Anda berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi), masing – masing terdapat tahapan pengajuan nama. Misalnya untuk PT, pemesanan nama dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh masyarakat umum secara pribadi atau melalui notaris.
Registrasi Nama Badan Usaha sebagai Merek
Jika nama usaha Anda terdaftar sebagai merek, Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, karena nama usaha atau merek itu merupakan sesuatu hal yang berbeda.
Berikut prosedur permohonan pendaftaran merek:
- Permohonan Pendaftaran Merek Secara Elektronik
Pada tahap ini, permohonan pendaftaran merek secara elektronik dilakukan melalui laman resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan. Berikut prosedur mendaftarkan nama dan logo usaha:
- Registrasi akun di merek.dgip.go.id.
- Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru.
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
- Isi seluruh formulir yang tersedia.
- Unggah data pendukung, di antaranya label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil).
- Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’.
2. Permohonan Pendaftaran Merek secara Non – Elektronik
Permohonan pendaftaran merek secara non – elektronik diajukan secara tertulis kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen persyaratan:
- Bukti pembayaran biaya permohonan
- Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa
- Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
Kemudian Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek sejak merek tersebut terdaftar tersebut dengan berbagai muatan seperti nama dan alamat lengkap pemilik nama usaha yang didaftar hingga jangka waktu berlakunya pendaftaran nama usaha.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa yang menyediakan berbagai layanan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, dan Interpreter. Sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai pengurusan dokumen untuk bisnis maupun pribadi, kami akan melayani Anda selama 24 jam. Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |