Pernikahan bukan hanya soal perjanjian hidup bersama antara dua manusia kepada Tuhan, tetapi masalah hukum negara tidak kalah penting untuk dipatuhi. Jika Anda yang akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) tentu ada prosedur menikah serta risiko hukum yang akan diterima pasca menikah.
Perkawinan Campuran
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda warga negara, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) berikut aturan perubahan serta pelaksanaanya . Perkawinan seperti ini disebut dengan perkawinan campuran.
Adapun berdasarkan Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan campuran dalam Undang-undang ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Perlu dipahami, perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan, dan tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi
Prenuptial Agreement (Prenup)
Sebelum Anda memutuskan untuk menikah dengan WNA, sangat disarankan untuk membuat Prenuptial Agreement (Prenup), yang dalam bahasa Indonesia disebut Perjanjian Pra – Nikah.
Prenup merupakan perjanjian yang berisi ketentuan atau aturan yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (secara bersamaan di hadapan notaris) sebelum melangsungkan pernikahan.
Secara umum isi prenup adalah pemisahan harta antara suami dan istri, yang mana harta-harta yang dimiliki sebelum dan semasa dalam pernikahan tetap menjadi kepunyaan masing-masing pihak dan tidak akan dibagi dua jika terjadi perceraian.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Prosedur Pelaksanaan
Sebelum berlangsungnya perkawinan, ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan, yaitu masalah pemberitahuan, penelitian dan pengumuman. Berikut prosedur menikah yang harus Anda ketahui:
- Pemberitahuan
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan wajib memberitahukan niatnya secara tertulis atau lisan kepada pejabat pencatat perkawinan setempat. Dengan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan pada Kantor Urusan Agama. Sedangkan oleh mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaan selain agama Islam, dilakukan pada Kantor Catatan Sipil.
2. Penelitian
Pegawai pencatat perkawinan yang menerima pemberitahuan tersebut, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi. Dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang. Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan dan atau belum dipenuhinya persyaratan, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya.
3. Pengumuman
Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, kemudian dilakukan pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan. Pengumuman ini dilakukan dengan menempelkan surat pengumuman menurut formulir. Sesuai dengan dokumen yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan atas perkawinan yang akan berlangsung, apabila bertentangan dengan hukum agama yang bersangkutan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pelaksanaan perkawinan
Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, kemudian dilakukan pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan. Pengumuman ini dilakukan dengan menempelkan surat pengumuman menurut formulir. Dokumen tersebut yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan atas perkawinan yang akan berlangsung. Apabila bertentangan dengan hukum agama yang bersangkutan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehilangan Kewarganegaraan
Persoalan lainnya yang mesti Anda perhatikan jika hendak melaksanakan perkawinan campuran adalah mengenai persoalan kewarganegaraan. Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia(UU 12/2006) menyatakan:
“Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Jika Menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.”
Tapi jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia, ia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia. Dengan wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Layanan Mega Penerjemah
Pada saat mengikuti prosedur menikah dengan WNA tentu beberapa dokumen harus dilampirkan dengan bahasa asing. Hal tersebut jika Anda melakukan pernikahan di luar negeri, dan sebaliknya. Selain itu, tentu perlu legalitas dari beberapa pihak yang terkait. Anda dapat menggunakan layanan jasa dari kami, konsultasikan segala kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |