Masalah gugat – menggugat memang masih menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Pasal 100 Reglement of de Rechtsvordering yang dijadikan sebagai dasar hukum acara pengajuan gugatan perdata terhadap pihak asing di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai prosedur pemanggilan tergugat pihak asing di pengadilan Indonesia.
Penggugatan Pihak Asing di Pengadilan
Menurut Pasal 118 (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menetapkan bahwa Penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dimana Tergugat berdomisili. Hal ini dikenal sebagai prinsip Actor Sequitur Forum Rei. Namun, Pasal 118 HIR tidak menetapkan secara jelas tentang pengajuan gugatan dalam hal tergugat berdomisili di luar Indonesia atau tergugat yang berwarganegara asing atau badan hukum asing.
Dalam praktik hukum acara perdata, Pasal 100 Reglement op de Rechtsvordering (RV) sering digunakan sebagai dasar untuk gugatan yang diajukan di Indonesia oleh WNI atau badan hukum Indonesia terhadap orang asing atau badan hukum asing yang berdomisili di luar Indonesia. Namun demikian, Pasal 100 RV pada dasarnya tidak menetapkan secara jelas mengenai yurisdiksi Pengadilan Indonesia mana yang memiliki hal untuk mengadili kasus tersebut.
Pasal 100 RV menyatakan sebagai berikut:
“Seorang asing bukan penduduk, bahkan tidak terdiam di Indonesia, dapat digugat di hadapan hakim Indonesia untuk perikatan – perikatan yang dilakukan di Indonesia atau di mana saja dengan WNI.”
Pemanggilan Tergugat yang Berkedudukan di Luar Negeri
Berikut prosedur pemanggilan tergugat. Sebelum persidangan dimulai, pengadilan akan memanggil tergugat melalui surat pengadilan. Apabila tergugat berkedudukan di Indonesia, surat panggilan disampaikan secara langsung kepada tergugat. Jika tergugat berkedudukan di luar negeri, tata cara pemanggilannya yaitu diatur dalam Nota Kesepahaman Kementerian Luar Negeri dan MA RI.
Indonesia belum memiliki peraturan perundang – undangan terkait penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata, untuk mengisi kekosongan hukum. Oleh karena itu, dibuatlah Nota kesepahaman yang berfungsi sebagai pedoman koordinasi dalam menangani permintaan bantuan teknis hukum. Mengenai masalah perdata dari pengadilan di Indonesia kepada pengadilan asing dan sebaliknya.
Bantuan teknis hukum dalam masalah perdata yang dapat diminta adalah berupa surat rogatori dan penyampaian dokumen peradilan. Surat rogatori adalah surat permintaan dari negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan mengenai, namun tidak terbatas pada bantuan mencari atau mengidentifikasi orang. Sementara itu, dokumen peradilan yang dapat disampaikan termasuk, namun tidak terbatas pada gugatan perdata, surat panggilan sidang perkara perdata, surat pemeriksaan saksi, dan dokumen keperdataan lainnya.
Dan kedua bantuan teknis hukum tersebut melibatkan beberapa pihak, antara lain pengadilan di Indonesia, Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, Perwakilan diplomatik negara asing di Indonesia, dan juga perwakilan RI di luar negeri.
Studi Kasus “Gugatan Soeharto, mantan Presiden RI terhadap Majalah Time Edisi Asia”
Adapun kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu mantan Presiden RI Soeharto yang menggugat salah satu media yaitu Majalah Time Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 yang berisikan tentang pemberitaan dan gambar Soeharto dengan judul sampul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune”
Menurut Soeharto, pemberitaan yang dilakukan oleh majalah tersebut tendesnsius, insinuatif dan provokatif, sebagaimana terlihat dalam:
- Sampul atau cover Majalah yang berjudul “SUHARTO INC. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune“
- Halaman 16 dan 17 memajang gambar Soeharto sedang memeluk rumah
- Bagian halaman 16 yang menuliskan kata – kata yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut: “terdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialihkan”
- Halaman 19 yang memuat kalimat yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia:” nampaknya tidak satupun perusahaan milik Soeharto pernah membayar lebih dari 10% kewajiban – kewajiban pajak miliknya.”
Time Inc., Asia merupakan nama cabang yang merupakan bagian usaha yang telah mendunia dari Time Inc. Dengan adanya gugatan tersebut, TIME mengajukan eksepsi kompetensi absolut antara lain dengan alasan bahwa perusahaan pers yang menerbitkan Majalah TIME. Pada saat itu dipermasalahkan oleh Soeharto adalah TIME Inc., Perusahaan yang terdaftar di Hong Kong, Time Inc., Asia tidak memiliki kedudukan sebagai badan hukum terpisah (separate legal entity) dengan Time Inc.
Menurut ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Hong Kong, maka setiap gugatan atau tuntutan terhadap Time Inc., Asia. Harus diajukan terhadap TIME Inc., perusahaan yang didirikan menurut hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
Oleh karena itu, menurut Time, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Namun, Pengadilan Negeri menolak eksepsi berdasarkan Pasal 100 RV dan Pasal 1233 dan Pasal 1352 Kitab UU Hukum Perdata.
Layanan Mega Translation
Itulah penjelasan mengenai prosedur pemanggilan tergugat pihak asing. Jika berhubungan dengan pihak asing sudah pasti semua dokumen harus diterjemahkan. Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah yang memliki layanan jasa penerjemah tersumpah legalisasi, dan interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai layanan kami, Anda dapat langsung konsultasikan kepada kami. Kami akan melayani selama 24 jam. Hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |