Pendaftaran Nama Badan Usaha dalam Proses Pendirian
Faktanya, pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian bergantung pada bentuk badan usaha yang Anda pilih. Jika bentuk badan usaha bukan badan hukum (CV, Firma atau Persekutuan Perdata) maka pendaftarannya merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini berdasarkan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang mana termasuk ketentuan pengajuan dan pemakaian nama.
Sedangkan jika bentuk badan usahanya adalah badan hukum (Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi), masing-masing terdapat tahapan pengajuan nama. Untuk PT misalnya, pemesanan nama dapat dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh masyarakat umum secara pribadi atau melalui notaris.
Jenis – Jenis dan Karakteristiknya
- Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Badan usaha yang berbentuk badan hukum terdiri dari:
- Perseroan Terbatas (PT)
Pertama Perseroan Terbatas (PT), Karena PT adalah persekutuan modal, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
- Yayasan
Kedua, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
- Koperasi
Ketiga, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum
- Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata (maatsch) adalah perjanjian di mana dua orang atau lebih meningkatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
- Firma
Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Meskipun begitu, para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.
- Persekutuan Komanditer (CV)
CV terdiri dari pesero aktif dan pesero pasif/komanditer. Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV
Pendaftaran Nama Badan Usaha Sebagai Merek
Selanjutnya, jika ingin nama badan usaha terdaftar sebagai merek, Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebab nama badan usaha dan merek itu kedua hal yang berbeda.
Berikut prosedur pendaftaran nama badan usaha sebagai merek:
- Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan.
Selanjutnya disimpulkan dari Prosedur Pendaftaran Merek Baru, berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi akun di merek.dgip.go.id.
- Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru.
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAK.
- Isi seluruh formulir yang tersedia.
- Unggah data pendukung, di antaranya label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil).
- Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’.
2. Permohonan Pendaftaran Merek badan usaha Secara Non – elektronik
Kemudian, permohonan pendaftaran merek secara non – elektronik diajukan secara tertulis kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen persyaratan:
- Bukti pembayaran biaya permohonan;
- Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm;
- Surat pernyataan kepemilikan merek;
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Kemudian Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek sejak merek tersebut terdaftar.
Layanan Mega Translation Service
Itulah penjelasan singkat mengenai prosedur pendaftaran badan usaha sebagai merek. Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah yang menyediakan berbagai layanan jasa seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Jika Anda membutuhkan untuk mengurus segala dokumen untuk diterjemah atau dilegalisasi, Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |