Mendirikan yayasan dapat menjadi medium untuk saling membantu terhadap sesama. Perlu dipahami yayasan sebagai suatu badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dapat diketahui bahwa yayasan tidak hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, namun orang asing memiliki kesempatan untuk mendirikannya, di Indonesia sekalipun. Artikel ini akan membahas mengenai prosedur pendirian yayasan asing di wilayah Indonesia.
Pendirian yayasan oleh orang asing
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004) menyatakan bahwa yayasan didirikan oleh orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dalam artikel ini membahas mengenai, apakah boleh orang asing mendirikan yayasan di wilayah Republik Indonesia? Merujuk pada Pasal 9 ayat (5) UU 16/2001, yayasan juga dapat didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing yang syarat dan tata cara pendiriannya diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, yayasan boleh didirikan oleh orang asing apabila sesuai dengan prosedur pendirian yayasan tersebut. Jadi, Peraturan Pemerintah tentang yayasan menjabarkan untuk mendirikan yayasan tidak terbatas pada perseorangan saja, tapi termasuk dengan badan hukum asing. Adapun perbedaan dari dokumen persyaratan yang harus dipenuhi apabila yayasan didirikan oleh orang asing.
Sebelum masuk ke dalam syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi, kami akan membahas mengenai kewajibannya. Yayasan asing wajib memilih warga Indonesia untuk menjabat sebagai salah satu anggota pengurus yayasan, seperti ketua, sekretaris atau bendahara. Selain itu, anggota pengurus yayasan tersebut memiliki kewajiban untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Setelah itu, pengurus dengan kewarganegaraan asing yang bersangkutan harus memegang izin melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan juga merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara. Kewajiban ini juga berlaku untuk anggota pembina dan anggota pengawas yayasan yang berkewarganegaraan asing jika bertempat tinggal di Indonesia.
Dokumen persyaratan
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan yayasan oleh orang asing? Berikut adalah dokumen persyaratannya, antara lain:
- Orang Asing:
- Identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah
- Pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp 100.000.000 (seratus juta ribu rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut
- Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
2. Badan Hukum:
- Identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan
- Pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp 100.000.000 (seratus juta ribu rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan
- Surat pernyataan dari pengurus badan hukum bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Yayasan asing melakukan kegiatan di Indonesia
Setelah melakukan dan melengkapi prosedur pendirian yayasan di Indonesia, yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia juga diperbolehkan melakukan kegiatan di Indonesia. Namun tetap dibatasi ketentuan yang ada, seperti kegiatan yang dilaksanakan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Tidak termasuk penelitian dan pengembangan.
Kedua, yayasan asing yang mendirikan yayasannya di Indonesia harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Yayasannya harus memiliki maksud dan tujuan yang sama. Setelah itu, kemitraan ini harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis dan sekuriti. Serta, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanda daftar yayasan
Dan apabila cabang yayasan yang didirikan oleh orang asing ini berada pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) dan merupakan lembaga kesejahteraan sosial, maka akan ada ketentuan tambahan. Jadi ketentuan ini sudah diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan (2), Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial, antara lain:
- Tiap yayasan yang didirikan oleh orang asing dan/atau bersama orang Indonesia wajib memiliki tanda daftar dari Dinas Sosial DKI Jakarta
- Agar memperoleh tanda daftar, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia di Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan/ketua dan sekretaris yayasan dengan dibubuhi stempel yayasan dan dilengkapi persyaratan di bawah ini:
– Rekomendasi dari pimpinan yayasan induk yayasan yang didirikan orang asing dan/atau pimpinan yayasan induk yayasan yang didirikan bersama orang Indonesia
– Laporan hasil penelitian/pengamatan lapangan dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi di DKI Jakarta
– Fotokopi akta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan yang didirikan oleh orang asing dan/atau yayasan bersama orang Indonesia yang telah dilegalisasi/didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
– Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan asing dan/atau yayasan campuran
– Laporan kegiatan 1 tahun terakhir
– Susunan pengurus yayasan dilengkapi Kartu Tanda Penduduk pengurus. Lalu lengkapi satu pengurus harus bertempat tinggal di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta
– Surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah setempat dan diketahui oleh camat.
Layanan Mega Translation Service
Jika sudah berhubungan dengan pihak asing, Anda dapat mengandalkan Mega Translation Service dalam perihal pengurusan dokumen, penerjemahan dokumen ke dalam bahasa yang sudah ditentukan dan lain sebagainya. Menurut hemat kami, jika rekan Anda dari pihak asing hendak melakukan kegiatan di wilayah Republik Indonesia, akan ada beberapa dokumen yang perlu dilegalisasi. Anda dapat konsultasikan hal ini kepada kami.