Saat membeli rumah baru, mungkin akan timbul pertanyaan di benak Anda. Apakah setelah proses jual-beli rumah sertifikat masih atas nama pemilik lamanya? Bagaimanakah proses balik nama di sertifikat? Apakah proses balik nama dapat menerbitkan sertifikat baru atas nama pembeli? Secara garis besar, pencatatan peralihan hak atas tanah atau dalam hal ini atas dasar jual beli memang dilakukan dengan mencoret nama pemegang hak lama (penjual). Setelah itu, nama pemegang hak yang baru (pembeli) dituliskan pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat. Lalu bagaimana proses balik nama tersebut? Bagaimana dan berapa biaya dalam proses balik nama sertifikat? Untuk mengetahui hal tersebut, terus melihat ke bawah untuk mengetahui proses pencoretan nama dalam proses balik nama sertifikat.
Apa yang Dimaksud dengan Balik Nama Sertifikat
Balik nama sertifikat merupakan proses yang biasanya dilakukan setelah melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan yang bertujuan untuk mengalihkan status hak milik kepada pembeli. Selain itu, proses balik nama ini juga dilakukan untuk pewarisan, tukar menukar aset tanah maupun keperluan hibah.
Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah. Guna untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
Perubahan tersebut di antaranya berupa peralihan hak atas tanah, baik karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.
Pencatatan Peralihan Hak atas Tanah
Adapun pencatatan peralihan hak dalam buku tanah, sertifikat dan daftar lainnya dilakukan sebagai berikut:
- Nama pemegang hak lama di dalam buku tanah dicoret dengan tinta hitam dan dibubuhi paraf kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
- Nama atau nama pemegang hak yang baru dituliskan pada halaman dan kolom yang ada dalam buku tanahnya dengan dibubuhi tanggal pencatatan. Dan besarnya bagian setiap pemegang hak dalam hal penerima hak beberapa orang dan besarnya bagian ditentukan. Lalu, kemudian ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dan cap dinas kantor pertanahan;
- Ketentuan di atas juga dilakukan pada sertifikat hak yang bersangkutan dan daftar-daftar umum lain yang memuat nama pemegang hak lama;
- Nomor hak dan identitas lain dari tanah yang dialihkan dicoret dari daftar nama pemegang hak lama dan nomor hak dan identitas tersebut dituliskan pada daftar nama penerima hak.
Jika pemegang hak baru lebih dari 1 orang dan dimiliki bersama, maka untuk masing-masing pemegang hak dibuatkan daftar nama dan di bawah nomor hak atas tanahnya diberi garis dengan tinta hitam.
Jika peralihan hak hanya mengenai sebagian hak atas tanah sehingga menjadi kepunyaan bersama pemegang hak lama dan yang baru. Maka pendaftarannya dilakukan dengan menuliskan besarnya bagian pemegang hak lama di belakang namanya dan menuliskan nama pemegang hak yang baru beserta besarnya bagiannya dalam halaman perubahan yang disediakan. Kemudian, sertifikat hak yang dialihkan diserahkan kepada pemegang hak baru atau kuasanya.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah
Ada dua cara untuk membalikkan nama di dalam sertifikat, yaitu dengan mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa PPAT.
- Minta Bantuan PPAT; maka Anda harus menyerahkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual – beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
- Mengurus sendiri; data yang diperlukan sama seperti jika Anda meminta bantuan PPAT ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.
Setelah berkas terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah:
- Bawa berkas ke Kantor Pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
- Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam. Lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah / Rumah
Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya balik nama sertifikat tanah / rumah sekitar Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribuan. Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Serta bukti batas lahannya.
Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah. Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.
Layanan Mega Translation Service
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |