Sebagai negara yang kerap disebut surganya para investor, Indonesia merupakan pasar potensial sebagai pilihan dalam berinvestasi. Dalam praktiknya, penanaman modal asing ikut pula mendorong ekspansi bisnis dari para pelaku usaha yang berkiprah di Indonesia. Sebagai salah satu cara legal untuk menggaet investor asing, pendirian PT PMA sebagai wadah besar dalam menampung investasi asing. Hal ini, menjadi solusi yang dipilih pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis yang digeluti. Di samping itu, apakah PT PMA yang memiliki modal tertentu hanya boleh menjual barangnya pada tingkat lokal saja dan tidak bisa mengekspor barang?
Apa yang Dimaksud dengan PT PMA
PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing. Baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Kemudian, PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bidang Usaha PMA
Selanjutnya, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Bidang Usaha tertutup bagi penanaman modal adalah:
- Pertama, budidaya dan industri narkotika golongan I
- Kedua, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- Ketiga, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
- Keempat, pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
- Kelima, industri pembuatan senjata kimia; dan
- Keenam, industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Kegiatan Ekspor oleh PT PMA
Menurut Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor menyebutkan Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka PMA dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
Selanjutnya dalam peraturan yang sama dalam Pasal 1 ayat (2), menyatakan bahwa perusahaan yang telah disinggung sebelumnya dapat pula melakukan kegiatan sebagai importer umum.
Lebih lanjut, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007, PT PMA boleh melakukan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri. Begitu pula untuk PT PMA yang khusus didirikan untuk keperluan ekspor dan impor.
Dasar Hukum PMA
Pengaturan mengenai perusahaan penanaman modal asing (PMA) terdapat dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).
Di samping itu, kegiatan ekspor oleh PT PMA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor (“PP 2/1996”) dan perubahannya.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |