Dalam berjalannya kegiatan perusahaan, diperlukan cara tertentu dalam mengembangkan produk dalam perusahaan yang diharapkan dapat membawa keuntungan. Tidak dapat dipungkiri cara yang dapat ditempuh tersebut merupakan sebuah hal yang bersifat rahasia karena itulah yang dapat menjadi kunci suksesnya sebuah perusahaan. Lalu, bagaimanakah pembuktian adanya pelanggaran terhadap rahasia dagang? Misalnya ada dugaan perusahaan yang menggunakan proses, metode atau bahan yang sama dengan perusahaan, bagaimana pembuktiannya bahwa itu adalah rahasia dagang yang mendapat perlindungan dan membuktikan bahwa saya yang pertama untuk memakainya?
Perbedaan antara Rahasia Dagang dengan Hak Kekayaan Intelektual
Ada 3 perbedaan pokok antara rahasia dagang atau Trade Secret dengan bentuk HAKI lain seperti hak cipta, paten, dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bentuk HAKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HAKI lain mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki orang lain. Sedangkan, Trade Secret mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu bernilai
- Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau pemikiran baru. Yang penting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum.
- Bentuk HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Meskipun ada perbedaan antara rahasia dengan bentuk HAKI lain, masih ada hubungan tumpang tindih. Hubungan tumpang-tindih ini, sangat jelas dalam hal paten. Kalau sebuah perusahaan mempunyai suatu penemuan, mereka dapat memilih antara menjaga kerahasiaan. Dari prinsip yang mendasari penemuan tersebut atau mematenkan penemuan itu.
Mempertahankan Trade Secret
Rahasia dagang atau Trade Secret adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis. Dengan mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga ketutupannya oleh pemilik Trade Sectret.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat tertutup, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga ketertutupan melalui upaya sebagaimana mestinya. Seperti adanya prosedur baku yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan yang menetapkan bagaimana Trade Secret itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas teka-teki tersebut.
Biasanya perusahaan yang memiliki rahasia dagang yang harus dijaga akan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) kepada karyawan, konsultan, kontraktor, auditor, mitra dan pihak ketiga yang memberikan pelayanan jasa lainnya kepada perusahaan. Menjaga kerahasiaan merupakan salah satu unsur mutlak agar suatu Trade Secret melekat hak yang dapat dipertahankan kepada siapapun.
Bagaimana Pembuktian Rahasia Dagang?
Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai hak tersebut dengan cara yang bertentangan peraturan UU. Perolehannya secara sah antara lain melalui pemberian lisensi oleh pemegang hak.
Demikian pula halnya jika seorang karyawan misalnya mengungkapkan Trade Secret perusahaan padahal ia terikat aturan internal untuk tidak mengungkapkan. Maka karyawan tersebut dianggap melakukan pelanggaran Trade Secret berdasarkan Pasal 13 UU 30/2000 yang berbunyi:
“Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”
Apabila terjadi sengketa, pemegang hak Trade Secret atau penerima lisensi dapat menggugat ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan ke Pengadilan Negeri terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Trade Secret tanpa hak dan/atau tanpa izin. Di samping gugatan perdata, pelanggaran Trade Secret dapat dituntut pidana berdasarkan delik aduan, dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) UU 30/2000:
“Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.”
Apabila terjadi perkara perdata atau pidana pelanggaran Trade Sceret, Laporan AE UU 30/2000. Hal ini menjelaskan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan tentunya pemilik Trade Secret harus mengungkapkan setiap bagian dari rahasia dagang serta proses penggunaannya.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah adalah perusahaan bergerak di bidang jasa, yang memiliki berbagai layanan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan segala kebutuhan untuk mempermudah pekerjaan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |