Bekerja di luar negeri menjadi salah satu pilihan untuk mencari nafkah. Kesempatan dan penghasilan yang menjanjikan, memotivasi sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Negara yang menjadi tujuan para PMI, antara lain Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Singapura, Jepang, dan lain-lain. Lantas, bisakah membuka rekening Rupiah di luar negeri?
Aturan Penggunaan Rupiah
Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pada dasarnya diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) dan peraturan pelaksananya. Menurut peraturan di atas tidak ada larangan penggunaan rupiah untuk transaksi di luar negeri. Sebaliknya, larangan yang diatur adalah mengenai larangan menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Di samping itu, larangan tersebut adalah konsekuensi logis dari adanya kewajiban penggunaan rupiah pada setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia, dengan beberapa pengecualian.
Perlu diketahui, yang dimaksud dengan wilayah Indonesia dalam UU Mata Uang juga mencakup Kedutaan Republik Indonesia (RI), dan kantor perwakilan RI lainnya di luar negeri. Sehingga, apabila transaksi rupiah di luar negeri yang Anda maksud dilakukan di kedutaan RI atau perwakilan RI lainnya, maka hukum penggunaan rupiah adalah wajib kecuali untuk transaksi tertentu.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Bisakah Membuka Rekening Rupiah di Luar Negeri?
Kemudian, kegiatan usaha bank yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (POJK 6/2016) dan perubahannya. Pasal 4 POJK 6/2016 menyatakan kegiatan usaha oleh bank umum konvensional dikelompokkan:
- Penghimpunan dana;
- Penyaluran dana;
- Pembiayaan perdagangan (trade finance);
- Kegiatan treasury;
- Valuta asing;
- Keagenan dan kerja sama;
- Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
- Aktivitas penyertaan modal;
- Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit;
- Jasa lainnya; dan
- Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun kegiatan usaha penghimpunan dana di atas antara lain giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, pinjaman yang diterima, penerbitan surat utang termasuk surat utang ekuitas, dan/atau sekuritisasi aset.
Jenis Kegiatan yang Boleh Dilakukan Bank
Kemudian kegiatan mana saja yang boleh dilakukan oleh bank tergantung pada kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU), yang merupakan pengelompokan Bank berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal inti yang dimiliki. Berdasarkan modal inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan jadi 4 BUKU, yaitu:
- BUKU 1 adalah Bank dengan modal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun;
- Kegiatan Usaha 2 adalah Bank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun;
- BUKU 3 adalah Bank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan
- Kegiatan Usaha 4 adalah Bank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp30 triliun.
Dari keempat BUKU tersebut yang dapat melakukan kegiatan usaha di luar negeri hanyalah BUKU 3 dan BUKU 4. Hal ini tercermin dari bunyi Pasal 5 huruf c dan d POJK 6/2016 yang berbunyi:
- BUKU 3 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;
- BUKU 4 dapat melakukan seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.
Dengan adanya ketentuan yang membolehkan bank umum kategori BUKU 3 dan 4 melakukan kegiatan usaha dan jaringan kantor di luar negeri. Dapat disimpulkan, bahwa bank yang bersangkutan bisa melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana atau rekening Rupiah. Hal tersebut seperti giro, tabungan, dan deposito di luar negeri baik dalam rupiah maupun valuta asing, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
penerjemah | interpreter | legalisasi |