Repackage barang menggunakan brand sendiri bisa melanggar hukum apakah melanggar hukum? Maraknya pembuatan bisnis tengah pandemi ini mengesampingkan hak cipta. Padahal, hal pertama yang harus Anda urus adalah hak cipta. Agar barang yang sudah Anda buat dengan susah payah tidak di claim oleh orang lain.
Perlindungan Invensi Teknologi
Dengan maraknya repackage barang menggunakan brand sendiri ada hubungannya dengan invensi teknologi, apa itu invensi? Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi tersebut telah tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU Paten. Jadi perlindungan invensi teknologi ini masuk ke dalam hukum paten, menurut UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan repackage barang menggunakan brand sendiri akan berkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual dan melibatkan hukum yang lainnya juga.
Walaupun barang tersebut tidak tertera mereknya, namun tampilan utuh dari barang itu merupakan hasil desain industri yang juga memiliki perlindungan hukum tersendiri.
Repackage Barang menggunakan Brand Sendiri Berkaitan dengan Hak Desain Industri
Hak Desain industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mendefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi. Atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi. Kemudian dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat terwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat Anda gunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Selain hak paten dan hak desain industri yang kena. Repackage barang dengan brand sendiri dapat melanggar hak cipta.
Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Anda yang mungkin saja sudah terlanjur melakukan hal di atas, segeralah untuk mengurus izin yang tersebut. Apabila, jika Anda melanggar hak yang telah tertera di atas, Anda dapat terbawa ke dalam ranah hukum. Sebelumnya, Anda harus mengerti mengenai SPP-IRT umum dan SPP-IRT khusus.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT merupakan surat legal untuk melakukan re-branding atau re-packaging terhadap produk. Dengan repackage barang menggunakan brand sendiri memperlukan surat ini yang Anda dapatkan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya. Untuk mendapatkan surat ini harus telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Anda dapat menjual kembali barang tersebut apabila produsen yang bersangkutan memiliki SPP-IRT. Kesimpulannya, Anda mendapat izin untuk repackage barang menggunakan brand sendiri selama orang atau badan usaha memiliki izin. Setelah itu, pelaku usaha yang sudah repackage barang menggunakan brand sendiri harus mendaftarkan izinnya ke BPOM agar mendapatkan izin Edar/MD.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, mengartikan yang dimaksud Produksi Pangan. Produksi Pangan merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Dalam hal ini, kegiatan repackage barang menggunakan brand sendiri termasuk ke dalam kegiatan produksi pangan. Izin juga harus dimiliki untuk mengemas kembali sama dengan izin produksi pangan/SPP-IRT.
Prosedur memperoleh SPP-IRT
Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Lalu, pelaku usaha harus mengajukan pemeriksaan sarana produksi pangan. Kemudian, sertifikat yang Anda dari kegiatan penyuluhan dan hasil uji pemeriksaan sarana produksi pangan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh SPP-IRT.
Kedua persyaratan yang telah tercantum akan Anda ajukan bersamaan dengan:
- Formulir SPP-IRT
- Surat Keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala Desa
- Rancangan label pangan
- Fotocopy KTP
- Pas foto pemilik
Izin tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan. SPP-IRT diajukan ke Pemerintah Daerah masing-masing tempat pelaku usaha melaksanakan kegiatan usahanya.
Urus Terjemahan, Legalitas & Dokumen Bisnis Anda di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan terjemahan, legalitas usaha apabila Anda berkeinginan melakukan merger perusahaan. Mulai dari dokumen bisnis, lalu keperluan beasiswa hingga bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.