Penanaman modal asing (PMA) merupakan kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri untuk melakukan usaha di Indonesia. Penanaman modal secara langsung dengan mendirikan PT banyak dipilih oleh para investor asing untuk melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia. PMA tersebut pun memiliki hak untuk melakukan repatriasi asetnya ke luar negeri. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ketentuan repatriasi aset PMA keluar negeri.
Repatriasi Modal Asing
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya mengenai penanaman modal, termasuk dalam Pasal 1 angka 1 Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) menyatakan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Sedangkan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Negara tentu memberikan perlindungan hukum kepada penanam modal. Salah satunya berupa dimungkinkannya penanam modal mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanam modal diberikan hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
- Modal
- Keuntungan, bunga bank, dividen, dan pendapatan lain
- Dana yang diperlukan untuk:
-
- Pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi atau barang jadi
- Penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal
4. Tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal
5. Dana untuk pembayaran kembali pinjaman
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Pemulangan Aset PMA
Hak penanam modal untuk penanam modal untuk mengalihkan aset melalui transfer dan repatriasi tidak mengurangi beberapa hal berikut:
- Hak pemerintah untuk mendapatkan pajak dan royalti dan/atau pendapatan pemerintah lainnya dari penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewenangan pemerintah untuk memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana
- Pelaksanaan hukum yang melindungi hak kreditur, dan
- Pelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian negara
Hubungi tim marketing kami di sini.
Transfer Dana dan Prosedurnya
Selanjutnya, mengenai ketentuan transfer dana sendiri tunduk pada Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Transfer Dana:
“Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.”
Pengirim asal (originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan perintah transfer dana. Sedangkan penerima (beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam perintah transfer dana untuk menerima dana hasil transfer. Pengertian mengenai perintah transfer dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima.
Kemudian, untuk tata cara transfer dana dari dan ke luar negeri diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Transfer Dana (PBI Transfer Dana) menyatakan bahwa:
“Kegiatan kerja sama penyelenggaraan Transfer Dana dari dan ke luar negeri oleh Penyelenggara hanya dapat dilakukan dengan pihak yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas negara setempat.”
Perspektif Hukum Anti Pencucian Uang
Lebih lanjut, dalam hal penyelenggaraan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib memperhatikan juga ketentuan Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8 Tahun 2010). Pasal 1 angka 4 UU 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa:
“Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.”
Selanjutnya, pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut UU 8 Tahun 2010 wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak pelapor dalam ekosistem Penyedia Jasa Keuangan (PJK). PJK yang menyediakan jasa transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Lembaga yang wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan transfer dana keluar negeri adalah:
- PJK yang menjadi penyelenggara pengirim asal
- PJK menjadi penyelenggara penerus di dalam negeri yang meneruskan perintah transfer dana ke luar negeri.
Dapat disimpulkan, tidak ada ketentuan mengenai jumlah minimal transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri yang wajib dilaporkan PJK (dalam hal ini bank). Artinya, setiap transaksi tersebut wajib dilaporkan oleh bank kepada PPATK berapa pun jumlahnya.
Layanan Mega Penerjemah
Jika Anda memiliki keperluan yang mengharuskan Anda berhubungan dengan pihak asing, tentu dalam hal dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa asing atau bahasa Inggris. Anda dapat menggunakan layanan jasa penerjemah tersumpah kami, selain itu kami memiliki layanan jasa lain seperti legalisasi dan interpreter.
penerjemah | interpreter | legalisasi |