Kehidupan manusia akan selalu beriringan dengan manusia lainnya. Dalam menjaga hubungan agar terjalin baik, lahirlah sebuah konsep bernama peraturan. Dibuat dengan tujuan untuk mengatur bagaimana tata cara berkehidupan yang baik dan terhindar dari masalah. Peraturan tersebut kini terkenal dengan istilah “Hukum”, tidak hanya berskala kecil, tetapi juga sudah mengatur secara internasional. Hukum internasional sebagai kaidah yang mengatur sebagian hubungan antar negara dari berbagai aspek penting. Apabila terjadi pelanggaran dari hukum yang mengatur, perlu mendapat sanksi tegas.
Hukum tidak hanya membuat peraturan yang wajib terpatuhi, tetapi menjelaskan pelanggaran apa saja jika tidak mengikutinya. Hukum internasional bersifat penting, karena sifatnya mengatur dan menjaga perdamaian serta keamanan dunia. Maka bisa Anda bayangkan, bagaimana jika tidak ada hukum internasional? berapa banyak pelanggaran yang akan terjadi? Pada artikel ini, akan membahas sanksi apa saja yang akan terjadi jika melanggar hukum internasional. Pengertian dari hukum internasional, dan penjelasan lainnya. Simak pembahasannya di bawah ini.
Apa itu Hukum Internasional?
Hukum internasional adalah peraturan yang mengatur entitas berskala internasional. Mengatur hubungan negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi lainnya. Serta hubungan negara dengan individu, secara khusus dan sebagainya. Hukum internasional merupakan bagian dari suatu sistem hukum secara keseluruhan. Secara umum, sistem merupakan suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian – bagian yang berhubungan satu sama lain. Masing – masing bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Apabila hukum internasional semua pihak terima sebagai bagian dari sistem hukum secara keseluruhan, yang masih menimbulkan permasalahan adalah apakah hukum internasional itu benar – benar merupakan hukum atau bukan. Terdapat beberapa ciri hakikat hukum yang dilihat dari kaidahnya, yaitu:
1. Kaidah hukum secara sengaja dan sadar tersusun untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat. Dengan kata lain, kaidah hukum lahir dari kehendak manusia, karena yang menentukan jenis – jenis ketertiban dalam manusia.
2. Kaidah hukum memiliki kemandirian dalam berhadapan dengan kenyataan dan ideal, yaitu mampu mengambil jarak antara kenyataan dengan ideal.
3. Bedanya dengan kaidah kebiasaan, kaidah hukum sudah semakin melepaskan diri dari keterikatannya pada dunia kenyataan.
Baca Juga: Hukum Bisnis: Pelajari Pengertian, Aspek, & Ruang Lingkupnya di Sini!
Berlakunya Hukum Internasional
Jika hukum internasional telah sah sebagai hukum, tentunya negara – negara atau subyek hukum internasional yang lain merasa terikat atau menghormati hukum internasional tersebut. Negara mentaati atau memenuhi hukum internasional untuk mengatur hubungan untuk mencapai kepentingan mereka.
Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum yang baik dan akan efektif berlaku dalam masyarakat sesuai pada aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. Aspek filosofis pada intinya berdasarkan pada cita – cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi. Kemudian aspek sosiologis, mendasarkan pada kegiatan kenyataan hidup manusia sebagai makhluk sosial. Serta aspek yuridis, berlakunya hukum termasuk hukum internasional berasal pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya.
Dengan demikian, baik secara sosiologis, filosofis maupun yuridis, hukum internasional mempunyai kekuatan mengikat bagi negara – negara. Tinggal bagaimana sikap negara – negara tersebut terhadap hukum internasional. Karena, negara tersebut yang banyak memainkan peran dalam hubungan internasional.
Perjanjian Internasional
Sebagai sumber hukum internasional yang mendapat pengakuan oleh masyarakat internasional. Perjanjian internasional masuk dalam sumber hukum pada pasal 38 ayat 1 dari Piagam Mahkamah Internasional. Pengertian lainnya merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang tercantum dalam hukum internasional secara tertulis. Kemudian menimbulkan hak dan kewajiban dalam hukum publik.
Contoh kasus: sanksi jika hukum internasional tidak dipatuhi oleh salah satu negara sedangkan negara yang bersangkutan sudah menjadi anggota?
Di lingkup internasional, norma yang mengatur secara khusus tentang perjanjian internasional adalah Law of Treaty yang ditandatangani di Vienna, Austria pada 1969 (Konvensi Wina 1969). Konvensi ini adalah rujukan utama dalam perumusan sebuah perjanjian internasional antarnegara.
Menurut laman resmi hukumonline.com dalam mengatur segala aspek dari perjanjian internasional, termasuk soal keanggotaan (party) dan keberlakuan (entry into force). Kedua hal ini merupakan inti dari pertanyaan dari kasus di atas.
Sanksi Internasional
Berarti tindakan yang suatu negara ambil terhadap negara lainnya, atas alasan politik baik secara unilateral maupun multilateral. Sanksi internasional terbagi menjadi 5, yaitu:
1 Sanksi Diplomatik – pengurangan atau penghapusan hubungan diplomatik.
2 Sanksi Ekonomi – pencekalan pada sektor perdagangan, terbatas pada sektor tertentu seperti: persenjataan. Atau dengan pengecualian tertentu, seperti: makanan dan pengobatan.
3 Sanksi Militer – keterlibatan militer
4. Sanksi Olahraga – menghindarkan orang maupun tim dari suatu negara untuk mengikuti perlombaan pada acara internasional.
5 Sanksi Lingkungan Hidup – Upaya memberikan perlindungan lingkungan hidup internasional.
Sanksi jika Perjanjian Internasional Dilanggar
Berdasarkan Law of Treaty , anggota (party) merupakan negara yang telah menyatakan diri terikat pada perjanjian, dan karenanya perjanjian itu berlaku bagi negara tersebut (a state which has consentend to be found by the treaty and for which the treaty is in force). Pihak di luar definisi tersebut disebut “third state”. Merujuk pada definisi tersebut, maka jika suatu negara yang menyandang status sebagai “anggota” sebuah perjanjian internasional wajib tunduk pada isi perjanjian tersebut. Namun, sebelum menjadi anggota, negara tersebut harus menempuh prosedur pengesahan atau disebut “pernyataan mengikat diri”.
Cara pengesahan atau pernyataan mengikatkan diri sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Wina 1969 antara lain penandatanganan (signature), pertukaran dokumen (exchange of instrumen constituting a treaty), ratifikasi (ratification). Penerimaan “signature, exchange of instruments constituting a treaty, ratification, acceptance, approval or accession, or by any other means if so agreed”.
Terlepas dari cara pengesahannya, negara yang berstatus sebagai anggota wajib tunduk pada isi perjanjian tersebut. Namun, hukum internasional membuka peluang bagi suatu negara untuk tidak melaksanakan bagian tertentu dari sebuah perjanjian internasional, meskipun statusnya anggota. Caranya, dengan menyatakan reservation (persyaratan) yang umumnya dilakukan bersamaan pada saat pengesahan atau pernyataan mengikatkan diri.
Pernyataan Reservation Sebagai Persyaratan Pelanggaran Perjanjian Internasional
Reservation atau persyaratan menurut definisi UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah penyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangi, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
Pada umumnya, reservation bisa suatu negara ajukan, jika ada bagian dari perjanjian internasional yang mereka tanda tangan terasa memberatkan. Karena itu, sanksi dari reservation adalah ketidakberlakuan satu atau lebih pasal atau bagian dari perjanjian internasional yang dinyatakan dalam reservation bagi negara anggota yang mengajukannya.
Sebagai contoh, Indonesia menyatakan reservation terhadap Pasal 30 ayat 1, Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Reservation ini tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1998 yang meratifikasi Konvensi tersebut.
Contoh Penerapan Sanksi Internasional
Korea Utara melakukan uji coba nuklir perdananya di kota Gilju, Provinsi Hamgyong yang menimbulkan gempa berkekuatan 6 skala richter. Uji coba tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2006. DK PBB memberikan keputusan yakni sanksi internasional terhadap Korea Utara berupa pembatasan impor gas alam. Tindakan yang Korea Utara lakukan bertentangan dengan resolusi DK PBB Nomor 2375 tentang Non Proliferation – Democratic People’s Republic of Korea.
Tuntutan Korea Utara untuk mencabut sanksi internasional tidak berhasil, kemudian tahun 2020 PBB berhasil mengungkap kembali. Pelanggaran sanksi internasional berupa pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik yang Korea Utara lakukan sepanjang tahun 2020. Kemudian persiapan untuk pengujian dan produksi hulu ledak rudal balistik baru dan pengembangan senjata nuklir taktis.
Urus Legalitas & Dokumen Bisnis Anda di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan legalitas usaha apabila Anda berkeinginan melakukan merger perusahaan. Mulai dari dokumen bisnis,keperluan beasiswa dan bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.