Paspor merupakan dokumen formal yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari sesuatu negera dan memuat data-data pribadi pemegangnya serta berlaku untuk melaksanakan perjalanan antar negara.
Bedanya penarikan dan pencabutan paspor
Ternyata ada perbedaan antara penarikan paspor dengan pencabutan paspor. Perbedaannya terletak pada hukuman yang diberatkan kepada pemilik paspor tersebut. Intinya pencabutan atau penarikan paspor dilakukan oleh Petugas Imigrasi dan hany berlaku untuk pemegang paspor Indonesia.
Berbicara mengenai perbedaan, perbedaan mendasarnya terletak pada: untuk penarikan paspor, pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana. Sedangkan, pencabutan paspor juga dilakukan terhadap pemegang paspor yang tengah diancam hukuman paling singkat lima tahun.
Berikut kami rangkumkan perbedaan penarikan paspor dan pencabutan paspor secara rinci. Penarikan paspor dapat disebabkan karena:
- Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
- Masuk dalam daftar Pencegahan
Pencabutan paspor dapat disebabkan karena:
- Pemegangnya dijatuhi pidana penjara paling singkat lima tahun
- Kehilangan kewarganegaraan RI
- Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing
- Masa berlakunya habis
- Meninggal dunia
- Rusak
- Dilaporkan hilang
- Pemegangnya tidak menyerahkan paspor dalam upaya penarikan paspor
Perbedaan di atas mengacu pada Pasal 63 dan 65 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
Merujuk pada Undang-Undang
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Permenkumham 8/2014).
Pada dasarnya paspor terdiri dari:
- Paspor diplomatik
Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik
2. Paspor dinas
Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik
3. Paspor biasa
Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.
Pembuatan Paspor
Untuk Anda yang ingin membuat paspor karena memiliki perjalanan ke luar negeri, kami merangkum beberapa cara untuk membuat paspor elektronik. Dimana Anda tidak perlu lagi mengantri dan waktu yang dikeluarkan lebih efisien, yaitu:
- Persiapkan KTP, KK dan Akta Kelahiran
- Daftar secara online dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online atau daftar di website https://antrian.imigrasi.go.id/
- Isi data
- Lakukan pembayaran
- Validasi bukti pembayaran
- Datang ke imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Pembuatan paspor ini dilakukan bagi Anda yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Serta tidak pernah mengalami penarikan paspor atau pencabutan paspor.
Layanan Mega Translation Service
Anda dapat menghubungi Mega Translation Service untuk mendapatkan layanan Penerjemah Tersumpah agar dapat mengatasi permasalahan Anda. Mega Translation Service juga melayani Anda yang memiliki kebutuhan legalisasi dokumen, karena perusahaan kami sudah terdaftar diberbagai Kementerian, Kedutaan, serta memiliki sertifikat SK Gubernur. Silahkan hubungi kami di sini.