Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam sejarah tata kelola hukum yang berlaku terhadap masyarakatnya. Hal ini dapat terlihat dari pengalaman bangsa Indonesia sebagai koloni di zaman sebelum kemerdekaan. Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum. Namun, dalam hukum terdapat sistem sidang juri, apakah Indonesia mengenal sidang juri tersebut?
Apa itu Sistem Sidang Juri?
Istilah sidang juri memang masih cukup asing untuk masyarakat Indonesia pahami. Namun sistem ini cukup sering terlibat dalam peradilan di negara lain. Berdasarkan pengertian dari Merriam Webster Dictonary, sidang juri adalah sidang yang mengambil keputusan dari juri. Menurut Legal informartion Institute, menjelaskan bahwa hak untuk mendapat peradilan dari juri adalah pelindungan. Melindungi dari jaksa yang melakukan korupsi, bias dan sebagainya.
Juri merupakan perwujudan dari partisipasi masyarakat awam atas proses peradilan, sehingga putusan akan cenderung lebih terasa adil oleh masyarakat. Berarti hal ini terdapat partisipasi masyarakat di dalam sistem peradilan yang terasa lebih baik untuk menemukan keadilan. Daripada cara lain yang sudah klasik yang sering menjadi pilihan sejauh ini. Cara menemukan dengan cara klasik masih menjadi hal baku pada sistem peradilan pidana Indonesia.
Adapun gagasan mengenai pembaharuan hukum pidana dalam bentuk revisi atau pembuatan KUHAP yang baru dengan menambahkan unsur HAM lebih kuat. Hal ini dapat berupa partisipasi masyarakat, penerimaan teknologi informasi sebagai pendukung akses dengan mendapatkan keadilan yang lebih terbuka untuk masyarakat.
Salah satu negara yang menerapkan peradilan atau sistem juri ini adalah Amerika Serikat, yang merupakan negara yang menganut sistem common law, sebagaimana termasuk dalam Amandemen Kelima konstitusi Amerika Serikat. Sebagai informasi, menurut Thom Brooks dalam artikelnya The Right to Trial by Jury menjelaskan bahwa sebagian besar negara tidak memiliki sistem sidang juri, tetapi memilih pengadilan campuran di mana hakim duduk dan memutuskan kasus dengan para anggota juri.
Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk dalam Hukum Bisnis? Cek di Sini!
Indonesia Menganut Sistem Hukum Civil Law
Berdasarkan dari salah satu artikel hukumonline.com, Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law, Indonesia menganut sistem hukum civil law, yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Adanya sistem kodifikasi
- Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decisis, sehingga undang – undang menjadi rujukan hukum yang utama
- Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial, di mana hakim berperan besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara. Hakim bersifat aktif dalam menemukan hukum dan cermat dalam menilai bukti
Hal tersebut berbeda dengan sistem hukum common law yang sistem peradilannya bersifat adversary, di mana hakim hanya berperan sebagai fasilitator sidang. Sedangkan juri sebagai penentu dan kedudukan jaksa sejajar dengan terdakwa.
Namun, saat ini dalam praktiknya tidak ada negara yang 100% menganut sistem common law maupun civil law. Sebagai contoh, meskipun Indonesia berangkat dari sistem civil law, tapi dalam praktiknya, putusan pengadilan telah banyak menjadi dasar pemutusan perkara di samping ketentuan perundang – undangan, sebagaimana terpaparkan dalam Penerapan Doktrin Stare Decisis dalam Landmark Decision.
Apakah Indonesia Mengetahui Sistem Sidang Juri?
Pada dasarnya, hukum acara peradilan pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHAP). Namun, hal ini sidang juri tidak diatur dalam KUHAP, sehingga dapat terjabarkan bahwa Indonesia tidak mengetahui atau mengenal sistem sidang juri itu sendiri.
Hal tersebut juga ada dalam Eksistensi Sistem Juri dalam Sistem Peradilan Amerika Serikat pada laman Kantor Wilayah Kemekumham Jawa Barat. Dengan menyatakan bahwa Indonesia tidak menggunakan sistem juri dalam peradilan pidana. Meskipun hal tersebut sudah terjadi asosiasi antara sistem civil law dan common law, tapi sistem hukum Indonesia masih bernuansa civil law. Di mana yang menjadi faktor utama adalah kepastian hukum sebagaimana tertulis di dalam suatu perundang – undangan.
Baca Juga: 11 Dokumen Bisnis yang Harus Anda Urus untuk Perusahaan, Cek di Sini!
Urus Terjemahan, Legalitas & Dokumen Bisnis Anda di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan terjemahan, legalitas usaha apabila Anda berkeinginan melakukan merger perusahaan. Mulai dari dokumen bisnis,keperluan beasiswa dan bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.