UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif. Berikut ini akan kami jelaskan mengenai sistem perizinan berusaha berdasarkan UU Cipta Kerja.
Industri Konveksi
Industri adalah sebutan untuk seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang memiliki nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Merujuk pada laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal, terdapat 2 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 yang berkaitan dengan usaha konveksi, yaitu:
- Kode KBLI 14111: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/ kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai. Seperti contoh kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
2. Kode KBLI 14112: Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesoris pakaian dari kulit seperti welder’s leather aprons atau pakaian kerja tukang las dari kulit.
KBLI merupakan rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan atau bidang usaha. Dalam hal ini, meskipun suatu usaha konveksi masuk dalam skala rumahan, usaha konveksi tersebut tetap termasuk dalam pengertian industri dalam UU Perindustrian.
Perizinan Berusaha bagi Usaha Konveksi
Setiap kegiatan usaha industri, baik industri kecil, menengah, maupun industri besar, dan juga pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Adapun yang dimaksud dengan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Selanjutnya, pemberian izin Pemberian perizinan berusaha dilakukan dengan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko, berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Aspek yang Digunakan dalam Penilaian Tingkat Bahaya dan Potensi
Adapun aspek yang digunakan dalam penilaian tingkat bahasa dan potensi terjadinya bahasa tersebut yaitu:
- Kesehatan
- Keselamatan
- Lingkungan, dan/atau
- Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya
Selain itu, penilaian tingkat bahaya juga dilakukan dengan memperhitungkan:
- Jenis kegiatan usaha
- Kriteria kegiatan usaha
- Lokasi kegiatan usaha
- Keterbatasan sumber daya, dan/atau
- Risiko volatilitas
Selanjutnya, berdasarkan penilaian terhadap aspek-aspek tersebut serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi yang masing-masing mempunyai ketentuan perizinan yang berbeda sebagai berikut:
- Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Bagi kegiatan usaha berisiko rendah, perizinan yang diberikan berupa nomor induk berusaha sebagai bukti pendaftaran dan identitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya
2. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Kegiatan usaha berisiko menengah dibedakan menjadi kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi. Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar.
3. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Bagi kegiatan usaha berisiko tinggi, perizinan berusaha yang diberikan berupa nomor induk berusaha dan izin. Izin tersebut merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya
Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil
Perlu Anda ketahui, dalam rangka kemudahan perizinan berusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun mengenai kriteria usaha mikro dan kecil, UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah pemerintah.
Namun, apabila nantinya usaha Anda masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil. Dengan demikian berhak mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan berusaha, Anda dapat melakukan pendaftaran sebagaimana yang telah disampaikan secara daring atau luring dengan melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Berusaha dari Pemerintah Setingkat Rukun Tetangga
Terhadap pendaftaran yang dilakukan secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha tersebut merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Hal ini meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Layanan Mega Penerjemah
Demikian informasi mengenai sistem perizinan berusaha sesuai dengan UU Cipta Kerja. Mega Penerjemah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang disediakan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Sehingga dapat membantu Anda dalam menyelesaikan kerjaan Anda. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim kami.