Dunia pertelevisian pun semakin marak tumbuh di Indonesia seiring dengan berkembangnya globalisasi teknologi informasi. Serta jaminan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan televisi di Indonesia oleh pemerintah, sehingga membuat para pemilik modal memilih berinvestasi dalam bisnis pertelevisian, hal ini ditandai dengan bermunculannya televisi yang mengudara baik berskala nasional maupun lokal yang dimiliki pihak swasta. Dan belum lama ini viral sebuah tayangan yang mengisahkan tentang anak perempuan usia 17 tahun yang menjadi istri ketiga laki-laki berusia 39 tahun. Hal tersebut menjadi kontroversi karena peran tersebut diperankan oleh anak berusia 15 tahun dan adegan yang ditayangkan bernuansa poligami dan pedofilia. Sebenarnya, bagaimana standar program siaran bagi lembaga penyiaran?
Kegiatan Penyiaran
Penyiaran / siaran sebagai output media radio dan televisi memiliki fungsi yang sama dengan media massa lainnya, yaitu fungsi mendidik, menginformasikan, menghibur, mempromosikan, menjadi agen perubahan sosial, dan melakukan kontrol sosial, serta mentransfer nilai-nilai budaya.
Setiap mata acara siaran direncanakan, diproduksi, dan ditampilkan kepada khalayak dengan isi pesan yang bersifat edukatif, informatif, dan komunikatif. Pengolahan siaran, khususnya dalam hal perencanaan atau programming diselenggarakan pada kesadaran pada kesadaran bahwa, ”siaran memiliki kekuatan yang sangat besar untuk membangun dan menghancurkan masyarakat”
Output penyelenggaraan penyiaran adalah siaran. Siaran adalah suatu produk yang sangat potensial untuk digunakan untuk tujuan-tujuan ideal dan pragmatis. Siaran, baik radio maupun televisi, berkembang menjadi mata dagangan atau komoditi dengan sasaran khalayak sebagai konsumen. Dan hal ini dapat diperjualbelikan, dikarenakan sarana khalayak dapat dijangkau melalui siaran relatif sangat luas. Terutama televisi yang memiliki daya stimulasi yang sangat tinggi terhadap khalayak.
Poligami, Pedofilia, dan Perkawinan Anak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Disarikan Prosedur Poligami yang Sah, poligami tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, salah satunya mendapat izin dari Pengadilan Agama (PA). Jika poligami dilaksanakan tanpa izin PA, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, perlu diperhatikan pula usia mempelai, sebab perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, kecuali memperoleh dispensasi dari Pengadilan. Sedangkan, pedofilia adalah penyimpangan seksual di mana anak-anak adalah objek seksual yang disukai. Dalam arti khusus, pedofilia adalah gangguan kejiwaan di mana orang dewasa memiliki fantasi seksual tentang atau terlibat dalam tindakan seksual dengan anak pra-remaja.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Standar Program Siaran Televisi
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (Peraturan KPI 03/2009) mengenal stasiun televisi dengan istilah lembaga penyiaran, yakni penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Adapun program siaran harus mengikuti panduan yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini terkait batasan-batasan boleh dan tidak boleh ditayangkan yang terdapat dalam standar program siaran, di antaranya:
- Penghormatan nilai – nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antar golongan
- Penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan
- Perlindungan hak – hak anak – anak, remaja dan perempuan
- Pembatasan dan pelarangan seksualitas
Penggolongan Program Siaran
Program siaran digolongkan ke dalam 5 kelompok berdasarkan usia, yaitu:
- Klasifikasi P: untuk anak-anak usia pra-sekolah (2-6 tahun).
- Golongan A: untuk anak-anak usia 7-12 tahun.
- Klasifikasi R: untuk remaja usia 13-17 tahun, dengan ketentuan:
- Golongan D: untuk dewasa usia di atas 18 tahun, hanya dapat disiarkan antara pukul 22.00–03.00 waktu setempat
- Klasifikasi SU: untuk semua umur, di atas 21 tahun. Program siaran ini tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dinilai layak ditonton oleh anak-anak dan remaja.
Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya. Seperti yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung. Sehingga untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.
penerjemah | interpreter | legalisasi |