Membeli barang dari luar negeri kerap menjadi godaan bagi masyarakat yang semakin modern. Selain karena harganya yang bisa lebih murah, barang di luar negeri juga memiliki banyak varian yang tak dijual di Indonesia. Faktanya, dengan semakin berkembangnya teknologi memudahkan setiap orang untuk melakukan jual beli, termasuk mendatangkan barang dari luar negeri alias impor. Untuk melakukan impor barang, penduduk Indonesia harus melalui pintu masuk bernama Bea Cukai terlebih dahulu. Bagaimana cek status barang impor yang ditahan Bea Cukai?
Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai
Ada beberapa alasan barang Anda tertahan di bea cukai Indonesia. Alasannya dapat dibedakan tergantung tingkat keparahan, dari tinggi hingga rendah. Tinggi berarti barang Anda adalah barang yang dilarang untuk impor ke Indonesia, sementara rendah berarti barang Anda tidak memiliki dokumen yang diwajibkan.
- Consignee tak berpengalaman
Consignee yang Anda percayakan di Indonesia untuk menangani barang impor Anda mungkin tidak memiliki izin impor atau dokumen pendukung yang diperlukan. Sementara, ada beberapa barang tertentu membutuhkan lebih banyak dokumen dari sekadar izin impor.
2. Forwarder tak bertanggung jawab
Forwarder barang impor Anda di Indonesia tak memberitahu Anda tentang dokumen wajib untuk ditunjukkan ke bea cukai. Inilah alasan barang Anda ditahan begitu tiba di teritori Indonesia.
3. Pemeriksaan Jalur Merah
Pemeriksaan Jalur Merah (PJM) adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap barang-barang impor terpilih selain verifikasi dokumen. Jadi, hal yang umum bagi penyedia layanan impor atau ekspor untuk menggunakan layanan pintu-ke-pintu sehingga tak perlu membayar pajak dan cukai kepada bea cukai Indonesia.
Kewajiban Kepabeanan Impor Barang Online
Dalam hal ini Anda membeli barang dari luar negeri oleh karena itu barang tersebut dikategorikan sebagai barang impor. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 17/2006), impor adalah adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Terhadap barang impor dikenakan bea masuk pungutan negara. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah dipenuhinya kewajiban pabean.
Penahanan barang impor di Bea Cukai berbeda dengan barang palsu dari Black Market. Biasanya barang impor untuk dipakai yang ditahan oleh otoritas bea cukai, karena belum melunasi bea masuk atau pajak lainnya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 199/2019 penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman.
Kemudian, apabila konsumen membeli barang untuk dipakai dengan harga yang belum termasuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang, maka penyelenggara pos (kantor pos atas perusahaan jasa pengiriman lainnya) akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan konsumen untuk mengetahui apakah pembeli mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak, untuk perhitungan pajaknya.
Prosedur di Bea Cukai Indonesia
Bagaimanapun juga, Anda sangat direkomendasikan untuk memahami prosedur di bea cukai Indonesia untuk mengetahui status barang impor dan menangani masalah yang banyak dihadapi importir di Indonesia.
- Persetujuan Impor Barang (PIB)
Wajib bagi Anda untuk mendeklarasikan semua barang impor ke bea cukai di Indonesia. PIB lalu akan diberikan saat proses pengiriman. Formulir ini berisi informasi seperti pajak impor (tarif berbeda berdasarkan kode HS), 10% pajak pertambahan nilai, dan 2.5% pajak penghasilan.
Dengan atau tanpa izin impor, PIB akan tetap dikeluarkan untuk deklarasi barang. PIB bukan berarti pengiriman Anda dilepas karena Anda masih membutuhkan semua izin impor yang diperlukan.
- Pemberitahuan Jalur Merah (PJM)
Semua barang impor akan diproses melalui tiga jalan saat ketibaan:
- Jalur hijau: untuk memverifikasi dokumen, barang akan dilepas
- Kuning: untuk meminta dokumen tambahan untuk melepas barang impor (Cekindo dapat membantu mempersiapkan dokumen yang diperlukan)
- Merah: untuk memeriksa barang fisik untuk setiap pengiriman, satu per satu
Sering kali, barang impor Anda ditahan di jalur merah karena perubahan regulasi, pajak, kode HS, dll.
Solusi jika Barang Ditahan
- Bayar biaya kepada PIB
Membayar biaya kepada PIB adalah solusi pertama. Biaya yang dimaksud termasuk pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan biaya consignee. Total biaya untuk mengeluarkan barang dari bea cukai bisa menjadi cukup mahal.
2. Lelang barang Anda
Opsi kedua adalah melelang barang. Ini termasuk proses bidding dan barang Anda akan dijual kepada penawar tertinggi.
3. Ekspor ulang lalu impor ulang
Bea cukai mungkin menawarkan Anda pilihan ketiga, yaitu Anda harus mengekspor ulang lalu kembali mengimpor barang Anda, selama bukan barang yang dilarang masuk.
Layanan Mega Translation Service
Demikian, penjelasan singkat mengenai status barang impor yang ditahan otoritas bea cukai dan alasannya. Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah yang memiliki berbagai layanan jasa seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi, dan interpreter. Kami dapat membantu Anda dalam mengurus segala dokumen. Lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |