Status kewarganegaraan keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia. Penduduk Indonesia bukan hanya terdiri atas orang Indonesia asli, namun juga terdapat penduduk keturunan asing salah satunya keturunan Tionghoa. Berdasarkan Undang – Undang Kebangsaan China Tahun 1909 menjelaskan bahwa setiap keturunan Tionghoa di manapun mereka dilahirkan akan tetap sebagai warga negara China, sehingga setiap orang keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia memiliki dwikewarganegaraan.
Perjanjian Kewarganegaraan Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia
Pada tahun 1955 terjadi perjanjian dwikewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC, menyatakan bahwa setiap orang Tionghoa tidak dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan RRC. Lalu, bagaimana status kewarganegaraan keturunan tionghoa? Pemerintah RI kemudian menerbitkan sejumlah produk hukum, Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 mengenai masalah kewarganegaraan etnis Tionghoa.
Orang Tionghoa yang memilih sebagai warga negara Indonesia akan dianggap sebagai warga negara Indonesia keturunan asing. Indonesia pun melalui Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1946 yang menganut sistem pasif, menyatakan bahwa setiap orang asing yang tidak melakukan penolakkan terhadap kewarganegaraan Indonesia telah memilih kewarganegaraan Indonesia. Pemerintah pun memberikan waktu selama 1 tahun sejak berlakunya Undang – Undang tersebut pada tanggal 10 April 1946 untuk berpikir yang kemudian diperpanjang sampai dengan tahun 1951. Namun, ternyata cukup banyak orang keturunan Tionghoa yang menolak kewarganegaraan Indonesia. Akibatnya setengah populasi keturunan Tionghoa di Indonesia adalah warga negara RRC.
Dengan penandatangan perjanjian dwikewarganegaraan, orang Tionghoa yang memilih sebagai warga Indonesia akan menjadi warga negara Indonesia keturunan asing. Indonesia pun mulai menerapkan asas ius soli dua generasi untuk orang Tionghoa lokal. Sistem pasif di Undang – Undang sebelumnya berganti menjadi sistem aktif. Sistem aktif adalah suatu bentuk pernyataan untuk menerima kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang – undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menganut asas kewarganegaraan tunggal tidak akan lagi seseorang warga Indonesia yang memiliki dwikewarganegaraan.
Konsep Kebijakan Hukum Status kewarganegaraan Keturunan Tionghoa di Indonesia
Hubungan antara pemerintah dan rakyat merupakan hal penting dalam suatu organisasi negara. Antara pemerintah dan rakyat memiliki fungsi yang berbeda serta hak dan kewajiban yang berbeda pula. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan kewarganegaraan tercantum dari peraturan perundang – undangan mengenai kewarganegaraan. Indonesia dalam hal pengaturan hukum kewarganegaraannya menganut beberapa asas yang terkandung dalam perundang – undangannya
Dwikewarganegaraan di Indonesia terhadap orang Tionghoa sempat terjadi akibat RRC pada saat itu menganut asas ius soli sedangkan Indonesia menganut asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan). Sehingga setiap keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia mempunyai status dwikewarganegaraan.
Perolehan Status Kewarganegaraan di Indonesia
Status kewarganegaraan seseorang merupakan salah satu hak asasi manusia yang setiap warga negara Indonesia miliki. Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang terdapat 3 (tiga) cara yaitu berdasarkan keturunan (ius sanguinis), berdasarkan tempat lahir (ius soli) dan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Berdasarkan keturunan, kewarganegaraan seseorang sesuai oleh kewarganegaraan orang tuanya. Berdasarkan tempat lahir, daerah tempat kelahiran seseorang menentukan kewarganegaraan mana yang terpilih oleh orang tersebut. Sedangkan naturalisasi terjadi apabila seseorang tidak memenuhi kedua cara baik berdasarkan keturunan maupun tempat kelahiran maka orang tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan melalui proses naturalisasi.
Pemenuhan status kewarganegaraan harus pengawasan oleh pemerintah karena merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan UUD NKRI 1945 Pasa; 28 D ayat (4). Salah satu peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai kewarganegaraan adalah Undang – Undang No.12 Tahun 2006.
Di Indonesia sendiri menurut Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dapat melalui dengan 3 cara yaitu pewarganegaraan atau naturalisasi, kewarganegaraan bagi anak angkat dan pemberian kewargangeraan bagi orang berjasa pada negara. Namun, tetap ketika seseorang menerima kewarganegaraan Indonesia pada saat itu mereka tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Peraturan Kewarganegaraan di Indonesia
Indonesia telah beberapa kali mengeluarkan peraturan perundang – undangan untuk mengatur masalah kewarganegaraan. Pada zaman VOC, tidak mengenal prinsip kewarganegaraan. Pada saat itu lebih memperhatikan sifat – sifat lahir atau kriteria lain yang lebih muda terlihat seperti kepercayaan.
Setelah Indonesia merdeka dalam konstitusi tercantum siapa saja yang berhak sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan amanah dari konstitusi maka terbentuklah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia. Peraturan ini berganti dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang perubahan Perubahan dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
Undang – Undang tersebut berganti kembali untuk menyelesaikan permasalahan status kewarganegaraan keturunan tionghoa. UU Nomor 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Penyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Serta Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1948 Tentang memperpanjang Waktu lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
Setelah itu barulah lahir perjanjian antara Indonesia dan RRC yang melahirkan Undang – undang Nomor 62 Tahun 1958. Terbit pula peraturan – peraturan pelaksanaan dari Undang – Undang tersebut yaitu PP No.20 Tahun 1959 Jo. PP No.5 Tahun 1961.
Lalu, keluar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu UU Nomor 62 Tahun 1958 tidak sesuai lagi secara filosofis, yuridis, dan sosiologis dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Urus Terjemahan, Legalitas & Dokumen Bisnis Anda di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan terjemahan, legalitas usaha apabila Anda berkeinginan melakukan merger perusahaan. Mulai dari dokumen bisnis, lalu keperluan beasiswa hingga bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.