Berbicara mengenai seseorang yang memiliki sebidang tanah, pasti memiliki sertifikatnya juga. Sertifikat tanah terbagi menjadi tiga jenis, khususnya tanah yang berada di Indonesia. Kami akan mengulas mengenai status tanah yang ditujukan perusahaan penanaman modal asing dan apa perbedaan dari ketiga jenis sertifikat tanah itu sendiri. Namun, kami akan lebih mengulas mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Sertifikat HGB
Sertifikat HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan pemegang dari sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti di atas tanah yang status tanah bukan miliknya. Tanah ini dapat dimiliki oleh negara atau perorangan. Jenis sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu penggunaan dan sewaktu-waktu sertifikat ini dapat digadaikan untuk pengajuan kredit ke lembaga keuangan.
Hak Guna Bangunan dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Masa berlaku pada sertifikat jenis ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan: masa berlaku sertifikat HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama yakni 20 tahun.
Dalam mengajukan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dianjurkan untuk diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut habis.
Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah kepada pihak lain untuk dikembangkan baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya dimiliki oleh negara atau status tanah milik orang lainnya. Dalam pemberian hak pakai ini, tidak boleh disertai dengan syarat yang mengarah kepada unsur pemerasan. Berbicara mengenai masa berlaku, sertifikat jenis hak pakai memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Hak Pakai ini hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu dapat diberikan kepada Departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah serta badan-badan keagamaan dan sosial. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Terakhir, dapat diberikan kepada perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
Masa berlaku hak pakai memiliki batas waktu penggunaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan: Hak Pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari tiga puluh tahun. Dan dapat diperpanjang selama dua puluh tahun, kemudian dapat diperbarui kembali selama tiga puluh tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
Apabila Anda bekerja pada sebuah perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan Anda hendak membeli sebidang tanah di wilayah Republik Indonesia maka hanya dapat memperoleh hak pakai, hak sewa, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.
Penjelasan hak atas tanah perusahaan PMA
Pada prinsipnya, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Sementara perusahaan PMA hanya mendapatkan hak pakai, hak sewa, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Hal ini diperjelas dalam Penjelasan Umum UUPA yang disebutkan dalam Dasar-Dasar dari Hukum Agraria Nasional (poin 5), yakni:
“Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 yo pasal 21 ayat 1 hanya warganegara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ayat 2). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik (pasal 21 ayat 2). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnya) melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik tetapi cukup hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup bagi keperluan-keperluannya yang khusus(hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41).
Perusahaan PMA hanya dapat memperoleh Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sesuai dalam Pasal 22 ayat (1) UUPM (Undang-Undang Penanaman Modal).
Layanan Mega Translation Service
Perusahaan Mega Translation Service merupakan kantor yang memberikan layanan Penerjemah Tersumpah, Interpreter dan Legalisasi. Jika Anda bekerja di perusahaan Asing dan membutuhkan penerjemahan dalam dokumen atau legalisasi dokumen serta pendampingan sidang, Anda dapat menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |