Saat Anda melamar untuk bekerja di suatu posisi, pastinya Anda mendapatkan surat perjanjian kerja atau yang lebih sering disebut sebagai kontrak kerja. Kontrak kerja yang dibuat oleh suatu perusahaan juga harus benar-benar diperhatikan penulisannya; hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara calon pekerja dan perusahaan. Jadi, pada akhirnya, kedua belah pihak harus memahami apa yang ada di dalam surat perjanjian kerja agar proses rekrutmen berjalan dengan lancar. Informasi lebih lengkap mengenai surat perjanjian kerja akan diuraikan di bawah, ya!
Istilah Dalam Surat Perjanjian Kerja
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai surat perjanjian kerja, mari bahas dulu mengenai istilah yang mungkin saja Anda temukan dalam kontrak kerja. Jadi, di dunia kerja terdapat 2 sebutan untuk karyawan; PKWT dan PKWTT. Sebuah perusahaan akan memberikan PKWT saat akan merekrut karyawan kontrak dan pekerja lepas. Di sisi lain, PKWTT untuk merekrut karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Selain itu, dalam PKWT biasanya terdapat ketentuan mengenai masa kerja yang jelas, yang bisa berupa bulan atau tahun tertentu, serta batasan waktu untuk pekerjaan yang akan dilakukan. Sementara dalam PKWTT, karyawan memiliki jaminan kestabilan pekerjaan tanpa harus khawatir tentang kontrak berakhir. Hal ini memberikan kepastian bagi karyawan untuk merencanakan karir dan masa depan mereka dengan lebih baik. Perlu diingat bahwa meskipun PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengontrak karyawan sesuai kebutuhan, namun hak-hak karyawan dalam PKWT juga harus dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan untuk memahami baik-baik isi dan ketentuan yang terdapat di dalamnya demi melindungi hak-hak Anda sebagai karyawan.
- PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Apa Isi Surat Perjanjian Kerja?
Nah, setelah memahami istilah, mari lanjutkan membahas isi surat perjanjian kerja. Seperti yang sudah kita singgung sebelumnya, surat perjanjian kerja bisa dipahami sebagai kontrak kerja. Mungkin juga Anda sudah familiar mengenai apa saja isi dari kontrak kerja, mungkin juga belum.
Mengutip website hukumonline.com, pada intinya, sebuah kontrak kerja perlu memiliki 3 unsur utama, yaitu pekerjaan atau kewajiban pekerja, upah, dan perintah atau batasan-batasan yang berlaku saat menjalani pekerjaan.
Perbedaan Surat PKWT dan PKWTT
Faktanya PKWT dan PKWTT memiliki unsur penulisan yang cukup berbeda. Kembali mengutip dari hukumonline.com, setidaknya surat PKWT harus memiliki unsur:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/Buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besaran dan cara pembayaran upah;
- Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT
Sedangkan PKWTT harus memuat setidaknya unsur yang akan disebutkan di bawah ini,
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah dan cara pembayarannya;
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Jadi, setelah mengetahui beberapa informasi di atas, diharapkan Anda bisa lebih teliti sebelum akhirnya menandatangi kontrak tersebut.
Perlu Proofread Surat Perjanjian Kerja? Percayakan Pada Mega Translation Service Saja!
Sisi penulisan dari surat perjanjian kerja pastinya tidak bisa memiliki kesalahan dalam penulisan. Oleh karena itu, jika Anda memiliki perusahaan yang sedang melakukan rekrutmen aktif, sangat disarankan untuk menggunakan jasa proofreader. Jasa seorang proofreader bisa membantu Anda mengeliminasi kesalahan yang mungkin ada di dokumen.
Tentu saja, kesalahan dalam penulisan surat perjanjian kerja bisa berpotensi menyebabkan kesalahpahaman atau bahkan masalah hukum di masa depan. Oleh karena itu, penggunaan jasa proofreader sangatlah penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut bebas dari kesalahan tata bahasa, ejaan, dan tanda baca yang dapat mengganggu validitas dan kejelasan isi kontrak. Seorang proofreader yang berpengalaman akan memeriksa setiap detail dokumen dengan teliti, memastikan bahwa semua istilah dan frasa digunakan dengan tepat sesuai konteks hukum yang berlaku.
Siapa Mega Translation Service?
Mega Translation Service, atau yang lebih sering disebut sebagai Mega Penerjemah adalah perusahaan yang berfokus pada penerjemahan, interpreting, dan legalisasi. Sudah berkarir lebih dari 10 tahun, pastinya kami paham betul mengenai seluk beluk proofreading yang ada.
Sebagai perusahaan yang mengutamakan profesionalisme, kami akan memastikan Anda mendapat layanan yang berkualitas dan terpercaya. Kami akan membantu Anda di setiap proses proofreading, dari awal hingga akhir. Hal ini kami lakukan karena kami ingin memastikan bahwa semuanya sudah sesuai dengan ekspektasi Anda.
Kami akan memastikan bahwa setiap dokumen yang kami proofread dipelajari dengan cermat dari awal hingga akhir, sehingga memenuhi standar kualitas tertinggi dan memenuhi harapan Anda sebagai klien kami. Dengan Mega Penerjemah, Anda dapat memiliki keyakinan bahwa setiap dokumen Anda akan ditangani dengan penuh perhatian dan keahlian, memberikan hasil yang memuaskan dan tepat waktu. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi kami atau kunjungi website kami.