Peraturan, Syarat dan Ketentuan Perusahaan

Peraturan, syarat dan ketentuan ini dibuat demi kepentingan bersama para pihak yaitu terutama pihak client dan
penyedia jasa Mega Penerjemah, isi dalam peraturan ini terikat dalam invoice dan surat keterangan
tertentu dalam setiap transaksi setiap atas perjanjian penggunaan jasa Mega Penerjemah dan menjadi
terikat sebagai undang undang antara kedua belah pihak atau lebih.

BAB 1 Aturan Pengerjaan

Pasal 1. proses mekanisme pengerjaan sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan oleh
pihak Mega Penerjemah kepada client di proses awal pemberian informasi
Pasal 2. client dapat memberikan waktu estimasi untuk memperpanjang masa
pengerjaan atau batas waktu pengerjaan kepada pihak kami ( Mega Penerjemah) sesuai dengan
perjanjian
Pasal 3. jika pihak client membatalkan secara sepihak saat proses pengerjaan pekerjaan
tengah berlangsung pihak Mega Penerjemah dapat menuntut hak pembayaran penuh sesuai
dengan invoice yang telah dikeluarkan oleh pihak Mega Penerjemah kepada client.
Pasal 4. client tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak Mega Penerjemah jika ada proses
mekanisme yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dijalan didalam manajeman
Mega Penerjemah.
Setiap pelanggaran pasal yang ada diatas artinya kedua belah pihak telah menyetujui
peraturan ini sehingga jika melanggar proses penempuhan jalur hukum dapat dilakukan
oleh masing masing pihak.

BAB 2 Aturan Pembayaran

Pasal 1. Invoice yang dikeluarkan oleh pihak Mega Penerjemah mempunyai masa tenggang
pembayaran maksimal 15 hari kerja bagi pribadi
Pasal 2. Invoice yang dikeluarkan oleh pihak Mega Penerjemah mempunyai masa tenggang
pembayaran maksimal 30 hari kerja kalender bagi perusahaan ( dapat dikecualikan jika
ada konfirmasi dan negoisasi kedua belah pihak )
Pasal 3. Jika pihak Mega Penerjemah mendapatkan po setelah dikelaurkannya invoice artinya
pembayran dilakukan setelah pekerajaan selesai sesuai dengan masa tenggang waktu
pasal 2 dan pasal 1
Pasal 4. Pihak Mega Penerjemah dapat memberikan masa tenggang waktu pembayran kembali
kepada pihak client diatas surat “ surat perjanjian pembayaran “ yang di email atau
dikirim oleh pihak Mega Penerjemah
Ketentuan :
1. Setiap pelanggaran pasal yang ada diatas artinya kedua belah pihak telah menyetujui
peraturan ini sehingga jika melanggar proses penempuhan jalur hukum dapat
dilakukan oleh masing masing pihak.
2. Jika pihak client tidak membayar sesuai dengan peraturan perusahaan pasal 1 dan
pasal 2 maka kami dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan pihak kami
dapat menempuh jalur hukum dengan dasar hukum “ Pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan Pasal 328 KUH Perdata tentang penipuan “

BAB 3 Aturan Komplain dan revisi

Pasal 1. Kompalin dan revisi bagi perorangan dapat dilakukan maksimal 3 hari kerja
setelah pekerjaaan dan pembayaran selesai
Pasal 2. Komplain dan revisi bagi perusahaan dapat dilakukan maksimal 30 hari kerja
setelah pekerjaan selesai
Pasal 3. Sesuai dengn pasal 1 dan pasal 2 komplain dan revisi idak dapat diajukan setelah
masa tenggang waktu dan artinya untuk pasal 2 proses pembayaran dapat dilakukan sejak
30 hari kerja revisi atau penerimaan PO
Setiap pelanggaran pasal yang ada diatas artinya kedua belah pihak telah menyetujui
peraturan ini sehingga jika melanggar proses penempuhan jalur hukum dapat dilakukan
oleh masing masing pihak.

BAB 4 Penerbitan surat resmi

Pasal 1. Setiap penyetujuan pembayaran atas pengiriman invoice artinya pihak client
Mega Penerjemah secara otomatis menyetujui aturan yang ada dalam peraturan ini
Pasal 2. Invoice yang dikeluarkan oleh Mega Penerjemah merupakan sebuah bukti secara nyata
menyutujui apa yang ada dalam peraturan ini.

Setiap pelanggaran pasal yang ada diatas artinya kedua belah pihak telah menyetujui
syarat dan ketentuan ini sehingga jika melanggar proses penempuhan jalur hukum dapat dilakukan
oleh masing masing pihak.