Syarat kepemilikan properti bagi WNA dalam hukum tanah Nasional Indonesia dikenal dengan asas “Larangan Pengasingan Tanah”, yakni adanya larangan kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh WNA. Syarat kepemilikan properti bagi warga negara asing memiliki banyak tahap yang harus dipatuhi.
RUU Omnibus Law terhadap kepemilikan properti bagi warga negara asing
Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat salah satu pasal yang menarik perhatian yakni terkait sektor properti. Dalam pasal tersebut memperbolehkan WNA untuk memiliki properti di Indonesia.
Mengutip dari okezone, Sofyan Djalil menjelaskan “Saya dari dulu menganggap asing boleh saja membeli. Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam.”
Hal ini dianggap keuntungan bagi Indonesia dari sektor properti. Sebagai informasi, sebelumnya WNA tidak dapat memiliki hak milik properti atau rumah susun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun tersebut.
Manfaat WNA membeli properti di Indonesia
Selain mendongkrak industri properti menurut Sutrisno Iwantono saat diwawancara CNBC Indonesia pada Rabu (29/7), orang asing dapat membeli properti di Indonesia maka akan ada uang masuk ke Indonesia.
Hal ini dapat melonggarkan tekanan devisa dan kekeringan likuiditas di masyarakat, pungkas Sutrisno Iwantono.
Selain itu, menurut Sutrisno Iwantono sebagai Managing Director Institute of Developing Economies & Entrepreneurship dengan ditetapkan syarat warga asing untuk punya properti di indonesia perlu prosedur.
Dengan adanya relaksasi kepemilikan properti bagi orang asing maka akan berdampak positif bagi ekonomi terutama sektor properti. Menurutnya, properti komersial indeks untuk segmen komersial turun dari 0,52% triwulan IV-2019 menjadi 0,41% pada triwulan I-2020, untuk triwulan II-2020 lebih parah. (berdasarkan artikel yang ditulis pada 29/7).
Syarat warga asing untuk punya properti di Indonesia
Berikut syarat kepemilikan properti bagi WNA, antara lain:
- Hanya boleh membeli properti dengan sertifikat hak pakai
- Memiliki KITAS
- Hanya rumah tunggal dan apartemen
- Harga properti diatur berdasarkan kawasan dan ada batasan luas properti
- Menikah dengan orang Indonesia
Hak pakai dan hak kepemilikan atas pembelian properti
Dengan dasar hukum yang sudah tercantum dalam Pasal 5, syarat kepemilikan properti bagi WNA salah satunya adalah diberikan Hak Pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru. Adapun aturannya sebagai berikut:
- Jangka waktu penggunaan hak pakai bagi orang asing sampai dengan 80 tahun (30+20+30) selama masih memiliki izin tinggal
- Apabila orang asing tersebut meninggal dapat diwariskan, namun bagi ahli waris berstatus orang asing harus memiliki Izin Tinggal.
- Apabila orang tersebut meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun (berdasarkan tanda keluar terakhir), maka WAJIB melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengalihan ahli waris dibuktikan dengan Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM/Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak lagi berkedudukan di Indonesia yang ditujukan ke urusan pemerintahan bidang agraria.
- Apabila orang asing tersebut meninggal atau tidak berkedudukan lagi di Indonesia, namun rumah atau tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka:a. Rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; b. Rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.
Dengan syarat kepemilikan properti bagi WNA, ada beberapa langkah untuk memenuhi persyaratan tersebut. Konsultasikan masalah Anda atau kebingungan Anda dengan Mega Translation Service.
penerjemah | interpreter | legalisasi |