Syarat WNA tanam modal di restoran Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang. Kegiatan ini termasuk sebagai penanaman modal asing. Penanam modal asing merupakan seseorang yang bukan dari warga lokal. Harus dalam bentuk perseroan terbatas.
Bisnis Restoran di Indonesia
Membuka restoran dan menjadikannya bisnis yang sukses membutuhkan kerja keras dan dedikasi yang tinggi. Tidak ada perbedaan dengan bisnis lainnya, membuka restoran juga membutuhkan banyak persiapan dokumen. Jika gagal memperoleh izin dan lisensi maka dampaknya kepada restoran Anda akan ditutup oleh pemerintah lokal.
Bisnis layanan makanan dan minuman dimasukkan sebagai bisnis pariwisata. Pemilik bisnis, baik kepemilikan warga lokal atau asing jika membuka restoran di wilayah Republik Indonesia, harus memahami Peraturan Kementerian Pariwisata dan Budaya No. PM. 87 /HK.501/MKP/2010. Berdasarkan peraturan tersebut, bisnis pariwisata merupakan bisnis yang menyediakan makanan dan minuman, termasuk restoran, warung, bar, kafe, layanan katering, tempat makan bebas dan bisnis layanan makanan dan minuman lainnya.
Syarat WNA Tanam Modal di Restoran Indonesia
Membuka restoran tidak jauh berbeda dengan mendaftarkan jenis perusahaan lain di Indonesia. Pendirinya harus mendirikan Perusahaan Investasi Langsung. Maksudnya, Perseroan Terbatas atau PT di Indonesia. Bagi investor asing, ada juga perusahaan milik asing yang disebut dengan PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Warga yang datang bukan dari warga lokal hanya diizinkan di beberapa jenis bisnis saja untuk kepemilikan asing. Menurut Keputusan Presiden No. 39 tahun 2014, investor asing diizinkan untuk kepemilikan restoran sebesar 51% ; 49% untuk bar dan kafe. Sisa kepemilikannya adalah untuk pemegang saham lokal.
Dalam beberapa situasi, investor asing tidak siap untuk memenuhi persyaratan registrasi PT PMA, investor asing masih memiliki opsi alternatif dengan membentuk perusahaan perwakilan lokal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan 100% kepemilikan lokal dikendalikan investor asing.
Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Untuk melakukan usaha dalam penanaman modal asing, maka wajib melakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal:
Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas ini dapat dilakukan dengan:
- mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
- membeli saham; dan
- melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulannya, jika restoran dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut.
Bagaimana cara memperoleh izin restoran?
Memperoleh izin restoran bisa melalui aplikasi. Registrasi harus dialamatkan kepada agensi pariwisata dan budaya di pemerintahan lokal di mana bisnis pariwisata berlokasi. Tempat ini bisa jadi Kantor Walikota atau Kelurahan, kecuali untuk DKI Jakarta di Kantor Gubernur.
Proses registrasinya, antara lain:
- Aplikasi untuk registrasi bisnis pariwisata
- Verifikasi aplikasi
- Inklusi di daftar bisnis pariwisata
- Penerbitan sertifikat registrasi bisnis pariwisata
- Pembaruan daftar bisnis pariwisata, jika terdapat perubahan dalam dokumen pendukung
Dokumen yang harus disiapkan
Ada beberapa dokumen untuk memenuhi syarat WNA tanam modal dan untuk memperoleh izin restoran adalah:
- Form aplikasi yang telah diisi
- Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan
- FC ID/Paspor
- Fotokopi NPWP perusahaan
- FC Izin Mendirikan Bangunan/IMB
- Fotokopi Undang-Undang Gangguan
- FC Analisis Dampak Lingkungan/AMDAL
- Foto warna untuk lokasi bisnis berukuran 4R menunjukkan bagian depan, kanan dan kiri, termasuk setiap ruangan di dalam gedung.
Dokumen di atas bersifat wajib. Untuk membuka restoran perlu menambahkan izin sehubungan dengan layanan yang Anda tawarkan. Jika restoran akan menyajikan minuman yang memiliki kandungan alkohol, maka Anda harus memperoleh izin SIUP-MB. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dapat Anda siapkan bersama Mega Translation Service. Di sini kami juga melayani terjemahan bahasa menggunakan penerjemah tersumpah.
penerjemah | interpreter | legalisasi |